visitaaponce.com

Pengertian, Klasifikasi, Penanggulangan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian, Klasifikasi, Penanggulangan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Antara/Yulius Satria Wijaya.)

KESEHATAN, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) diterapkan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Apa sajakah kecelakaan kerja itu dan penanggulangannya?

Kali ini kita akan membahas tentang kecelakaan kerja. Berikut penjelasan tentang kecelakaan kerja yang dikutip dari buku pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar untuk SMK/MAK kelas X dengan penulis Hanifah Wijayanti dan Penerbit CV Putra Nugraha.

Pengertian kecelakaan

Kecelakaan merupakan kejadian yang tidak terduga atau tidak ada unsur kesengajaan dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian baik materiil maupun penderitaan bagi yang mengalaminya. Sabotase atau kriminal merupakan tindak di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya. Kerugian akibat kecelakaan kerja disebut dengan 5K, yaitu kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan cacat, serta kematian.

Baca juga: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Cara Pencapaian Keselamatan Kerja

Klasifikasi kecelakaan 

Kecelakaan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.

a. Menurut jenis kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa benda, tertumbuk atau terkena benda, dan terjepit oleh benda.

b. Menurut sumber atau penyebab kecelakaan seperti dari mesin, alat angkut dan alat angkat, bahan atau zat berbahaya dan radiasi, serta lingkungan kerja.

Baca juga: Pengertian Kesehatan Kerja, Unsur Penunjang, Jaminan Pemeliharaan, dan Hiperkes

c. Menurut sifat luka atau kelainan seperti patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak.

Kecelakaan dapat dihindari dengan cara menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin, menerapkan standardisasi kerja yang telah digunakan secara resmi, melakukan pengawasan dengan baik, memasang tanda-tanda peningkatan, melakukan pendidikan, dan penyuluhan kepada masyarakat. 

Penanggulangan kecelakaan

1. Penanggulangan kebakaran

a. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar.
b. Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka.
c. Ada awan debu yang mudah meledak.

Baca juga: Apakah Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup atau K3LH?

d. Perlengkapan pemadam kebakaran. Alat-alat pemadam dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis yaitu terpasang tetap di tempat dan bisa bergerak atau dibawa. Terpasang di tempat semisal pemancar air otomatis, pompa air, pipa-pipa, slang untuk aliran air, dan alat pemadam kebakaran dengan bahan kering O2 atau busa.

2. Penanggulangan kebakaran akibat instalasi listrik dan petir.

a. Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Gunakan sekring atau sesuai dengan ukuran yang diperlukan.
c. Gunakan kabel yang berstandar keamanan bayi.

Baca juga: Langkah-Langkah Merakit Komputer Sendiri

d. Ganti kabel yang telah usang atau cacat pada instalasi atau peralatan listrik lain.
e. Hindari percabangan sambungan antarrumah.
f. Lakukan pengukuran penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pertanahan secara berkala.
g. Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standar.

3. Kecelakaan dalam lift.

a. Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca jika terjadi keadaan darurat.
b. Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitas.

Baca juga: Pengertian, Manfaat, dan Persiapan Merakit Komputer Sendiri

c. Jangan membawa sumber api terbuka dalam lift.
d. Jangan merokok dan membuang puntung rokok dalam lift.
e. Jika terjadi pemutusan aliran listrik, lift akan berhenti di lantai terdekat. Pintu lift segera terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati hati.

4. Penanggulangan kecelakaan terhadap zat berbahaya.

Zat berbahaya adalah bahan bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya, dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, mati lemas, keracunan badan, dan bahaya-bahaya lain terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan.

a. Bahan-bahan eksplosif adalah bahan yang mudah meledak. Bahan ini bukan hanya bahan peledak, tetapi semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran tertentu jika mengalami pemanasan, kekerasan, atau gesekan akan mengakibatkan ledakan yang biasanya diikuti dengan kebakaran. Contohnya, garam logam yang dapat meledak karena oksidasi diri tanpa pengaruh tertentu dari luar.

b. Bahan-bahan yang mengoksidasi. Bahan ini kaya oksigen sehingga risiko kebakarannya sangat tinggi.

c. Bahan bahan yang mudah terbakar.

d. Bahan bahan beracun atau keracunan bisa terjadi karena tertelan, terhirup, kontak dengan kulit dan  mata. Contohnya, NaCl adalah bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini sering kali menimbulkan gatal gatal bahkan iritasi jika tersentuh kulit.

e. Bahan korosif meliputi asam, alkali, atau bahan bahan kuat lain yang dapat menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh.

f. Bahan-bahan radioaktif meliputi isotop-isoto, radioaktif dan semua pernyataan yang mengandung bahan radioaktif. Contohnya, cat bersinar.

Baca juga: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Cara Pencapaian Keselamatan Kerja

Tindakan pencegahan kecelakaan terhadap zat yang berbahaya:
a. Pemasangan label dan tanda peringatan.
b. Pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
c. Simpanlah bahan bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut.

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan yang besarnya antara 0,24% sampai 1,74% dari upah pekerja sebulan. Penyetoran iuran jaminan tersebut dilakukan setiap bulan kepada penyelenggara yang disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Apabila pembayaran terlambat akan dikenakan denda.

Biaya tersebut mencakup:

a. Biaya aku tenaga kerja celaka ke rumah sakit, termasuk biaya potongan pertama.
b. Biaya perawatan dan pemeriksaan kesehatan atau rawat jalan.
c. Biaya rehabilitasi tenaga kerja celaka dengan cacat.
d. Santunan sementara karena tidak mampu bekerja.
e. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
f. Santunan cacat total, baik fisik maupun mental. 
g. Santunan kematian. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat