visitaaponce.com

Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi karyawan menghitunga uang THR yang didapat.(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Ia menegaskan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran. THR juga tidak boleh dicicil.

"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur, ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan," papar Ida di Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Pengusaha Sarung di Tegal Ini Bagikan THR untuk Karyawan Senilai Rp3,1 Miliar

Surat edaran itu, menurut Ida, akan dikeluarkan pada awal minggu pertama Ramadan. Hingga saat ini ia menyampaikan belum ada keluhan dari pengusaha terkait pembayaran THR. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tetap akan membuat posko pengaduan seperti tahun lalu.

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," ujar Ida.

Ida menambahkan pihaknya mencatat terdapat 1.540 pengaduan yang masuk pada 2023. Dari jumlah itu, ada 514 data yang tidak lengkap. Oleh karena itu tidak dapat diproses. Kemudian ada 1026 laporan yang diselesaikan untuk THR 2023.

Ida lebih jauh menyampaikan posko tersebut tidak hanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi dinas ketenagakerjaan di daerah. (Z-6)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat