visitaaponce.com

Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh

Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh
Ilustrasi karyawan menghitunga uang THR yang didapat.(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

PEMERINTAH mendorong dan mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerjanya secara penuh. Pembayaran juga mesti dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers Pembayaran THR 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (18/3).

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.

Baca juga : Resmikan 525 BLK Komunitas, Wapres Mar'ruf Amin Harap Mampu Percepat Kompetensi SDM

Ida mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Itu menurutnya dapat menjadi acuan pembayaran THR keagamaan tahun ini.

Sejatinya kewajiban pembayaran THR oleh pemberi kerja kepada penerima kerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Sedangkan tata pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memerhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Ida.

Baca juga : Wapres Ma-ruf Amin Tegaskan Pemerintah Komit Bangun SDM Terampil Melalui BLK Komunitas

Dus, mengacu Permenaker 6/2016, pekerja maupun buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan ialah mereka yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih. Itu berlaku pada hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas dengan mengacu ketentuan yang berlaku.

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Perusahaan atau pemberi kerja juga dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Karena itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan PK, PP, PKB, maupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan.

Baca juga : Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Dalam perhitungan besaran THR, upah yang digunakan adalah upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas, yakni, jika pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang dihitung dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Sementara pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rerata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga agar disampaikan kepada bupati, wali kota di provinsi masing-masing. Oleh karena substansi yang dimuat terkait bidang ketenagakerjaan, maka SE ini juga menjadi acuan bagi para kepala dinas bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," terang Ida.

Baca juga : Hadirnya SMK Asy-Syarif Mitra Industri Menjawab Link and Match Dunia Industri

Melalui SE itu pula, lanjutnya, pemerintah pusat mendorong gubernur dan jajaran di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian meminta gubernur, bupati, wali kota, untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR 2024 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id.

Denda telat bayar

Baca juga : Menaker Ida Ajak Semua Pihak Respons Bonus Demografi

Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ada sanksi berupa denda yang dapat dikenakan kepada perusahaan jika telat membayarkan THR.

"Ketika hak pekerja timbul, yaitu 7 hari sebelum dilaksanakannya THR keagamaan sesuai kesepakatan, maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR baik itu secara individu, atau dihitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar, jadi sudah timbul hak denda," ujarnya.

"Jadi pembayaran denda, atau kewajiban pengusaha membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja, yaitu THR keagamaan," sambung Haiyani.

Baca juga : Hadirnya SMK Asy-Syarif Mitra Industri Menjawab Link and Match Dunia Industri

Kemnaker juga telah membuka posko aduan THR di kantornya. Posko tersebut dapat dijadikan sarana aduan hingga konsultasi mengenai permasalahan yang terkait dengan THR keagamaan.

Selain membuka posko dalam bentuk fisik, Kemnaker juga akan melayani aduan melalui call center 1500-630 dan melalui aplikasi WhatsApp 08119521151. Diharapkan, posko aduan itu dapat berfungsi secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik.

Adapun pada 2023, posko THR yang dibuka oleh Kemnaker menerima sebanyak 1.558 aduan. Dari total aduan yang masuk, 1.434 aduan telah ditindaklanjuti. Sementara 124 aduan sisanya tak dapat ditindaklanjuti.

Baca juga : Menaker Canangkan Bulan K3 Nasional 2024 di Smelter Freeport Gresik

"Yang tidak dapat ditindaklanjuti ini, memang ada aduan yang bekerja di penyelenggara negara, bekerja di kantor kedutaan atau konsulat asing, perusahaan tidak ditemukan alamatnya. Dari pengalaman kami memang ada perusahaan yang tidak lengkap datanya," kata Haiyani.

Ojol dapat THR

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, merujuk dari SE yang baru diterbitkan, maka para pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori PKWT dan berhak menerima THR.

Baca juga : Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

"Walau hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi kategorinya masuk dalam PKWT, jadi masuk dalam coverage SE ini. Termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE," terang Indah.

Dia menambahkan, pemerintah akan terus menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban pembayaran THR keagamaan itu secara masif. Itu akan dilakukan melalui mediator hubungan industrial dan kepala dinas ketenegakerjaan di tiap wilayah.

Dinas di tiap daerah juga didorong untuk memberikan pembinaan dan penjelasan mengenai pelaksanaan pemberian THR 2024 agar tepat waktu. "Kami terus dampingi agar bisa sesuai dengan SE (paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan). Apa pun nanti, harus ada kesepakatan bersama jika memang terpaksa dilakukan pembayaran setelah hari raya dengan kondisi tertentu yang tidak dapat diantisipasi," pungkas Indah. (Z-6)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat