visitaaponce.com

Memanfaatkan Momentum Hari Buruh, Kepmenaker 762024 Diterbitkan

Memanfaatkan Momentum Hari Buruh, Kepmenaker 76/2024 Diterbitkan
menaker Ida Fauziah(MI/ Moh Irfan)

MOMENTUM Hari Buruh Internasional telah menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kepmenaker ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional, yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM).

"Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial, baik pengusaha, pekerja/buruh, maupun Pemerintah, agar tercapai tujuan yang diharapkan," ungkap Ida di Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (1/5).

Baca juga : Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh

Tujuan dari Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini meliputi penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha, penciptaan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta peningkatan produktivitas untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam persiapan menuju dunia kerja.

"Kepmenaker ini mencakup 6 prinsip dan 2 asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila," jelas Ida.

Adapun keenam prinsip tersebut meliputi pengutamaan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah; kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan; adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas; penekanan pada falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja; serta peningkatan kesejahteraan. Sedangkan dua asas yang dipegang adalah asas kekeluargaan dan gotong royong, serta asas musyawarah untuk mufakat.

Baca juga : Resmikan 525 BLK Komunitas, Wapres Mar'ruf Amin Harap Mampu Percepat Kompetensi SDM

“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal. Selain itu, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan maupun gaya berbicara," terang Ida.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, deklarasi komitmen untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila diwakili oleh 7 perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Bank BCA, PT. HM. Sampoerna Tbk, Pertamina (Persero), Panasonic Gobel, Perkebunan Nusantara Holding, dan PT Megalopolis Manunggal Industrial Development.

"Inti dari komitmen itu adalah setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja/buruh dan pengusaha serta sesama pekerja, kemudian mempererat sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila di perusahaan, menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila-sila Pancasila, siap menjunjung 6 prinsip dan 2 asas hubungan industrial Pancasila," jelasnya.

Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini, Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” tandasnya. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat