Memanfaatkan Momentum Hari Buruh, Kepmenaker 762024 Diterbitkan
![Memanfaatkan Momentum Hari Buruh, Kepmenaker 76/2024 Diterbitkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/372bf0c938afc2a1efd9e13571858237.jpg)
MOMENTUM Hari Buruh Internasional telah menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa Kepmenaker ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional, yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM).
"Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial, baik pengusaha, pekerja/buruh, maupun Pemerintah, agar tercapai tujuan yang diharapkan," ungkap Ida di Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (1/5).
Baca juga : Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh
Tujuan dari Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini meliputi penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha, penciptaan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta peningkatan produktivitas untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam persiapan menuju dunia kerja.
"Kepmenaker ini mencakup 6 prinsip dan 2 asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila," jelas Ida.
Adapun keenam prinsip tersebut meliputi pengutamaan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah; kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan; adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas; penekanan pada falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja; serta peningkatan kesejahteraan. Sedangkan dua asas yang dipegang adalah asas kekeluargaan dan gotong royong, serta asas musyawarah untuk mufakat.
Baca juga : Resmikan 525 BLK Komunitas, Wapres Mar'ruf Amin Harap Mampu Percepat Kompetensi SDM
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal. Selain itu, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan maupun gaya berbicara," terang Ida.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, deklarasi komitmen untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila diwakili oleh 7 perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Bank BCA, PT. HM. Sampoerna Tbk, Pertamina (Persero), Panasonic Gobel, Perkebunan Nusantara Holding, dan PT Megalopolis Manunggal Industrial Development.
"Inti dari komitmen itu adalah setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian menerapkan sikap toleransi beragama antar pekerja/buruh dan pengusaha serta sesama pekerja, kemudian mempererat sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila di perusahaan, menciptakan kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja berdasarkan sila-sila Pancasila, siap menjunjung 6 prinsip dan 2 asas hubungan industrial Pancasila," jelasnya.
Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini, Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” tandasnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah-Dubes Tiongkok Duduk Bareng
Menaker Apresiasi Program Pemagangan BCA Learning Institute di Bogor
Menaker Ida Fauziah dan Dubes Swis Membahas soal Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Mediator Hubungan Industrial Diharapkan Mampu Mencegah Perselisihan di Lingkungan Usaha
Pilkada Jakarta, PKS Usung Anies-Sohibul Iman PKB Ingin Anies-Ida
Menaker Ida Fauziyah: Instruktur Kunci dalam Menciptakan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing
Buka Cabang ke-2 di Bandung, Inti Solar Targetkan Pertumbuhan 80%
Kementerian PU-Pera Susun Masterplan Kawasan Industri Morowali
Ini Tips Membuat Desain Interior Rumah Bergaya Industrial
Perlu Perlindungan bagi Pekerja Sektor Digital
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap