visitaaponce.com

Perlu Perlindungan bagi Pekerja Sektor Digital

Perlu Perlindungan bagi Pekerja Sektor Digital
Pekerja mengangkat produk makanan yang dipesan melalui aplikasi digital untuk dikirim ke salah satu gudang ritel di Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

SEKTOR digital merupakan pekerjaan yang sangat potensial. Hanya saja, pekerja di sektor ini rentan kehilangan pekerjaan. Untuk itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong agar pekerja sektor digital bisa mendapat perlindungan. Pasalnya, ancaman untuk pekerja sektor digital cukup kompleks.
 
"Posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena mereka rentan kehilangan pekerjaan, jam kerja tidak menentu, penghasilan yang tidak terprediksi, kesenjangan upah berbasis gender, dan tidak memiliki asuransi kesehatan serta perlindungan hukum," tutur LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/12).
 
Kondisi tersebut diperparah dengan dampak pandemi covid-19 yang berkepanjangan. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pun terjadi. Hal ini juga menimpa platform digital besar seperti GoTo dan lainnya.
 
"Ada masalah serius di sektor ini. Oleh sebab itu, pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha harus duduk bersama dan membahas isu ini. Karena ini menyangkut nasib banyak orang, yang rata-rata usia muda dan produktif," katanya lagi.


Baca juga: Pegiat Startup Apresiasi Keberhasilan Jokowi Dorong UMKM Go Digital

 
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, apalagi pertumbuhan platform digital menjadi bagian dari arah ekonomi baru. Sehingga harus menjadi perhatian para pembuat kebijakan.
 
"Tumbuhnya sektor ini juga semakin didorong oleh sektor jasa dan teknologi. Artinya sangat positif. Namun, pekerja sektor ini harus mendapat perlindungan dan kepastian secara hukum," ujarnya.
 
Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan bisa tumbuh hingga 18% pada 2030, jika dibandingkan dengan 4% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020.
 
Pernyataan senada tentang rentannya perlindungan terhadap pekerja di sektor digital juga dirilis secara resmi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dengan menyajikan data banyaknya PHK pada sektor ini di beberapa negara belahan dunia. (RO/OL-16)
 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat