visitaaponce.com

Penyesuaian Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Diperlukan

Penyesuaian Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Diperlukan
Ilustrasi pekerja digital(Medcom)

PENYESUAIAN sistem perlindungan jaminan sosial dinilai perlu untuk menyelaraskan perkembangan dunia ketenagakerjaan di era digitalisasi. Pasalnya revolusi industri 4.0 yang berjalan saat ini juga berpotensi menggerus pekerjaan konvensional yang ada. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memberikan sambutan dalam pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Jumat, (24/3).

Karenanya, kata Anwar, pemerintah Indonesia terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, beberapa langkah ditempuh melalui kebijakan desentralisasi fiskal.

"Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," tutur dia seperti dikutip dari siaran pers.

Baca juga:  Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO 

"Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," lanjut Anwar.

Saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran

Anwar menyebutkan, Indonesia tegas berprinsip bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.

"Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja," jelasnya.

Penyesuaian sistem perlindungan jaminan sosial itu selaras dengan komitmen Indonesia dan negara-negara anggota G20 untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030.

Indonesia juga menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat