BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial untuk Ketua RTRW
![BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial untuk Ketua RT/RW](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/2b8101c43041849efb184103edc2dd73.jpg)
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW se-Kecamatan Delanggu, Klaten, Selasa (2/7).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Sekretaris Kecamatan Novia Erna Purwanti, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Perwakilan Desa), dan Ketua RT/RW dari 16 desa di Kecamatan Delanggu.
Pada kesempatan tersebut, Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santuan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Ketua RT di Desa Mendak dan Ketua RT di Desa Delanggu.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
Santunan jaminan kematian Ketua RT di Desa Mendak, Siswo Raharjo, dan Ketua RT di Desa Delanggu, Yohanes Haryanto, diterimakan ahli warisnya masing-masing senilai Rp42 juta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Diyah Lestari Hidayanti, megnatakan ketua RT/RW memiliki potensi risiko dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Mereka tidak mengenal waktu dalam memberikan pelayanan masyarakat. Risiko sebagai pelayan masyarakat itu bisa terjadi kapanpun dan di manapun. Karena itu, pemerintah desa diimbau agar mendaftarkan seluruh Ketua RT/RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan begitu, seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas pekerjaan atau pelayanan sebagai Ketua RT/RW terlindungi BPJS ketenagakerjaan," jelas Diyah di Klaten, Rabu (3/7).
Baca juga : Ahli Waris Ketua RT di Klaten Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Diyah, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.
"Ketika meninggal dan masih aktif selama tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi," tandasnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kepada Pekerja Migran di Makau
Sosial Fest Jadi Ajang SMA Negeri 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 tentang Jaminan Sosial
Perlindungan Pekerja Masih Rentan, DPR: Perlu Dievaluasi dan Diperbaiki
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap