Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kegiatan ini merupakan respons cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menekaer) Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami oleh para PMI.
Baca juga: Menaker Beri Tujuh Pesan kepada Para Pekerja Migran di Malaysia
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," ujar Ida.
Iuran Tetap dan Manfaat Meningkat
Ida menyatakan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah iuran tetap dan manfaat Meningkat. Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
“Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal undang-undang nomor 18 tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu baik yang documented maupun undocumented,” ungkap Hermono.
Program JKM dan JKK untuk Pekerja Migran Indonesia
Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.
Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan, Bupati Tanah Bumbu Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.
Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
Baca juga: Meninggal Akibat Kebakaran TBBM Plumpang, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Dapat Santunan 48 Juta
"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan,"terang Roswita.
Tujuh Manfaat Baru Jamsostek
Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, di mana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Selain itu batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.
Tersedia Fitur E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur e-klaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan.
Seraya mengakhiri paparannya, Roswita mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," tutup Roswita. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Menaker Ida Fauziyah Harap SMK Asy-Syarif Mitra Industri Jadi Pendidikan Vokasi di Mojokerto
Tekan Angka Pengangguran, Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri
Menaker Resmikan Asosiasi Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Nilai Berkurban Sebagai Simbol Solidaritas Nilai-Nilai Sosial
PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Condong ke Anies-Ida Fauziyah
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah-Dubes Tiongkok Duduk Bareng
Menaker Apresiasi Program Pemagangan BCA Learning Institute di Bogor
Menaker Ida Fauziah dan Dubes Swis Membahas soal Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Mediator Hubungan Industrial Diharapkan Mampu Mencegah Perselisihan di Lingkungan Usaha
Pilkada Jakarta, PKS Usung Anies-Sohibul Iman PKB Ingin Anies-Ida
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap