Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RI
DRIVER Ojek Onlie (Ojol) juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaa. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojol dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para driver ojol berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini ditegaskan lagi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri. Dirjen Indah mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker RI Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Baca juga : Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.
Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.
"Kita tetap optimistis Insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," harapnya. (S-1)
Terkini Lainnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja
Peduli Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker-BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja
Bangun Kolaborasi Global, Kemnaker Bersinergi dengan 3 Lembaga Internasional
Tak Dilupakan, Ida Fauziyah Justru Apresiasi Para Pensiunan Kemenaker
Kemenkeu Salurkan THR Rp40,77 Triliun
Pemprov DKI Jakarta Mulai Awasi Kemampuan Perusahaan dalam Pembayaran THR
Jelang Lebaran, Guru Honorer Hanya Bisa Gigit Jari Bayangkan Adanya THR
Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir
Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap