visitaaponce.com

Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RI

DRIVER Ojek Onlie (Ojol) juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaa. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojol dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para driver ojol berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hal ini ditegaskan lagi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri. Dirjen Indah mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri dalam keterangannya ketika mendampingi Menaker RI Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Baca juga : Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.

Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.

"Kita tetap optimistis Insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," harapnya. (S-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat