Pemprov DKI Jakarta Mulai Awasi Kemampuan Perusahaan dalam Pembayaran THR
![Pemprov DKI Jakarta Mulai Awasi Kemampuan Perusahaan dalam Pembayaran THR](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/5d64b5ed5680a7471005abb98af6df3d.jpg)
PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) akan mengawasi kemampuan perusahaan yang ada d Ibukota. Salah satunya untuk memetakan kemampuan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pihaknya sudah menyediakan aplikasi untuk asesmen perusahaan. Terdapat kurang 200 form pertanyaan yang harus diisi oleh pihak perusahaan.
“Aplikasi itu memberikan layanan self assessment atau secara mandiri. Perusahaan nanti akan isi sendiri, bahwasannya sudah mempunyai peraturan perusahaan, dan sudah membayar BPJS, THR dan sebagainya, ini semua ada sekitar 200 pertanyaan,” ujar Hari kepada wartawan, Selasa (26/3).
Baca juga : Sarana Jaya dan Jakarta Tourisindo Kembangkan Properti dan Pariwisata
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengklasifikasikan setiap perusahaan dan memasukkannya ke beberapa kategori, yakni merah, kuning, dan hijau.
Perusahaan yang masuk kategori merah berdasarkan hasil asesmen melalui aplikasi, akan menjadi prioritas Disnakertransgi untuk diawasi soal pembayaran THR kepada karyawan.
“Jika merah perusahaan itu akan kami datangi dulu, nah kalau hijau nanti saja karena tidak ada masalah yang krusial. Selama ini kami tidak punya itu dan random ya kami datangi,” kata Hari.
Baca juga : Jelang Lebaran, Guru Honorer Hanya Bisa Gigit Jari Bayangkan Adanya THR
“Selama ini kan kami dari 220 perusahaan paling berapa persen yang kami datangi. Makanya dengan aplikasi tuh supaya apa, supaya bisa tercover,” sambungnya.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah membuat posko aduan bagi pekerja terkait permasalahan pembayaran THR Lebaran 2024.
“Kami telah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah kemudian. Kemudian kami juga menyediakan form laporan pengaduan dan surat tugas monitoring lapangan,” ujar Hari.
Baca juga : Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
Nantinya, kata Hari, petugas akan melakukan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR untuk para pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, pembayaran THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya.
“Jadi nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) apa belum, kalau belum kita bakal lakukan penindakan,” kata Hari.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Pemprov DKI Jakarta Pangkas Jumlah Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024
24 Ribu Warga DKI Pindah KTP ke Depok Imbas Penonaktifan NIK
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Soroti Penanganan Polusi Udara Jakarta, DPRD: Water Mist Hanya untuk Jangka Pendek
Kemenkeu Salurkan THR Rp40,77 Triliun
Jelang Lebaran, Guru Honorer Hanya Bisa Gigit Jari Bayangkan Adanya THR
Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir
Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap