visitaaponce.com

Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR

Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
Ilustrasi Posko THR(Dok. Antara)

DINAS Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024. Perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh sesuai ketentuan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri,” papar Singgih.

Baca juga : Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran

Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sesuai SE Menaker, pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menambahkan, pelaksanaan THR tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.

Baca juga : Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini

“Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H -7 sebelum hari raya,” terang Maryustion.

Pekerja dapat menyampaikan aduan dengan datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Aduan dan konsultasi THR juga dapat dilakukan melalui email [email protected], atau whatsapps di 0878-3667-4992 dan 0896-6865-0083. Posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 telah terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi,” imbuh dia.

Baca juga : Bantul Buka Posko Pengaduan THR

Pada tahun lalu, sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk di Posko THR Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Aduan-aduan tersebut dapat terselesaikan.

Saat ini total ada sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta. Pihaknya berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai ketentuan. Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berdiskusi apabila ada permasalahan terkait THR.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat