visitaaponce.com

Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran

Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran
Kementerian Tenaga Kerja menerima aduan terkait pembayaran THR di Posko THR.(Antara Foto/Fauzan)

Sebanyak 33 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui belum membayar uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Dinas Tenaga Kerja DIY dan para pegawai mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melunasi utang THR tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyebut, terhitung 1 Mei 2023, sebanyak 33 perusahaan menyatakan masih belum mampu membayar THR untuk karyawannya.

"Kami terus berupaya mendorong perusahaan agar memberikan THR," kata dia, Senin, (1/5).

Baca juga: Posko THR Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aduan

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya bisa mendapat sanksi denda dan administratif.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan, perusahaan yang belum membayar THR telah melanggar aturan perundangan-undangan. Belum dibayarkannya THR pun berakibat pada ekonomi butuh tersebut saat hari raya.

Baca juga: 432 Perusahaan di DKI Dilaporkan Belum Bayar THR

"Akibatnya, merek tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri," kata dia.

Dinaskertrans DIY, kata dia, harus segera mendesak perusahaan-perusahaan tersebut segera membayar THR secara utuh. Selain itu, Disnakertrans DIY juga harus segera menindak perusahaan yang belum membayar THR sesuai peraturan yang ada.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, tak sedikit perusahaan yang masih menunggak atau bahkan belum sama sekali membayar THR karyawannya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi pada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan. Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat