Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran
![Sepekan Lebih Setelah Lebaran, 33 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Lebaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e24e106bc4f37f0ce70516ed20c6ec52.jpg)
Sebanyak 33 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui belum membayar uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Dinas Tenaga Kerja DIY dan para pegawai mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melunasi utang THR tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyebut, terhitung 1 Mei 2023, sebanyak 33 perusahaan menyatakan masih belum mampu membayar THR untuk karyawannya.
"Kami terus berupaya mendorong perusahaan agar memberikan THR," kata dia, Senin, (1/5).
Baca juga: Posko THR Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aduan
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya bisa mendapat sanksi denda dan administratif.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan, perusahaan yang belum membayar THR telah melanggar aturan perundangan-undangan. Belum dibayarkannya THR pun berakibat pada ekonomi butuh tersebut saat hari raya.
Baca juga: 432 Perusahaan di DKI Dilaporkan Belum Bayar THR
"Akibatnya, merek tidak mempunyai dana yang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri," kata dia.
Dinaskertrans DIY, kata dia, harus segera mendesak perusahaan-perusahaan tersebut segera membayar THR secara utuh. Selain itu, Disnakertrans DIY juga harus segera menindak perusahaan yang belum membayar THR sesuai peraturan yang ada.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, tak sedikit perusahaan yang masih menunggak atau bahkan belum sama sekali membayar THR karyawannya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi pada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan. Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan
Ini Respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Polemik Iuran Tapera
Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Asosiasi Pengusaha Minta Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Kepesertaan Tapera Dikaji Kembali
PT DI Bantah Cicil Gaji Karyawan, Tepis Masalah Kontrak dengan Kemenhan
Mahfud Sebut Perpres Gaji untuk Pegawai IKN Segera Rampung
Jemaah An Nadzir di Sulsel Kembali Lebaran Idul Adha Lebih Awal
Ombudsman Beberkan Karut Marut Program Mudik Gratis
Jelang Idul Adha, Harga Daging dan Beras mulai Mahal
Gula Pasir Langka di Depok
Inflasi Lebaran 2024 Jadi yang Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Cara Bikin Kue Nastar yang Empuk dan Enak, Cocok untuk Lebaran
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap