visitaaponce.com

432 Perusahaan di DKI Dilaporkan Belum Bayar THR

432 Perusahaan di DKI Dilaporkan Belum Bayar THR
Ilustrasi THR(Dok Media Indonesia)

SEBANYAK 432 perusahaan di DKI dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta. Menurut Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR).

"Total ada sebanyak 746 aduan yang masuk berkaitan dengan THR. Setelah didata, aduan itu untuk 432 perusahaan. Jadi satu perusahaan diadukan oleh lebih dari satu orang," ungkap Hari di Balai Kota, Kamis (27/4).

Dari total aduan tersebut ada 43 aduan yang sudah tuntas diproses oleh jajaran Disnakertrans dan Energi. Hari mengatakan, laporan dikatakan statusnya tuntas jika perusahaan sudah mencairkan THR karyawannya.

Baca juga: Pemprov DKI Catat 628 Aduan Soal Penyaluran THR Karyawan Bermasalah

Menurut Mantan Kepala Dinas Bina Marga DKI itu, Disnakertrans dan Energi dalam memproses aduan berkaitan dengan pencairan THR akan melakukan mediasi dengan perusahaan. Jika sudah terjadi kesepakatan dan belum ada tindak lanjut, Dinakertrans dan Energi akan memnerikan nota pemberitahuan pertama. 

Nota pemberitahuan kedua akan diberikan jika tidak ada jawaban maupun tindak lanjut atas nota pemberitahuan pertama, begitu juga dengan nota pemberitahuan pertama.

Baca juga: H+1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan

"Kita turun pertama mediasi. Karyawan menuntut. Misal perusahaan belum mampu kita mediasi mau tidak kalau angkanya sekian. Kalau sama-sama setuju, oke. Kalau masih belum dikasih, kita berikan nota 1, 2, dan 3. Tapi umumnya setelah yang kedua, langsung memberikan," kata Hari.

Sementara itu, masih ada 358 aduan lainnya yang masih dalam proses dan 31 aduan yang belum diproses. Hari mengatakan, saat ini tim Disnakertrans dan Energi tengah mengebut tindak lanjut terhadap 358 aduan. 

Aduan yang masuk bukan hanya soal THR yang tidak diberikan tetapi juga soal nilai THR yang dikurangi tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh perusahaan. Tim pengawas akan memeriksa langsung para perusahaan yang diduga melanggar aturan soal THR.

"Tim pengawas sedang turun memeriksa. Prosesnya satu bulan. Tapi bisa saja lebih lama jika perusahaan terbukti melanggar aturan, kami bisa gugat ke pengadilan," tuturnya.

Hari melanjutkan, perusahaan-perusahaan yang diadukan mayoritas bergerak di bidang jasa dan perdagangan.

"Alasannya karena covid-19. Tapi setelah covid-19 mereda kan sudah stabil. Tapi perusahaan (merasa) sekarang masih baru bangun dari pandemi," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) berjanji tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat