visitaaponce.com

Pemprov DKI Catat 628 Aduan Soal Penyaluran THR Karyawan Bermasalah

Pemprov DKI Catat 628 Aduan Soal Penyaluran THR Karyawan Bermasalah
Ilustrasi THR(Dok. Ist)

HINGGA 18 Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) mencatat sebanyak 628 laporan masuk soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, dari jumlah tersebut, aduan yang masuk mayoritas soal THR yang tidak dibayarkan perusahaan sebanyak 286 aduan.

Kemudian ada pula 223 aduan soal pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan dan 119 aduan tidak mendapat THR dari perusahaan. Ada tujuh laporan yang sudah tuntas dana 338 laporan yang masih dalam proses.

Baca juga: Ketua RT Minta THR Bakal Diperiksa

"Ketentuannya THR paling lambat dibayarkan H-7 lebaran atau pada 15 April lalu berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 dan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja / buruh di Perusahaan," kata Hari saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (19/4).

Dari 628 aduan tersebut, paling banyak berasal dari Jakarta Selatan sebanyak 253 aduan dan Jakarta Pusat sebanyak 136 aduan. Kemudian dari Jakarta Timur ada 103 aduan dan dari Jakarta Barat ada 71 aduan. Sisanya berasal dari Jakarta Utara sebanyak 64 aduan dan Kepulauan Seribu satu aduan.

Baca juga: THR Cair, Prioritaskan Kebutuhan Jangan Lupa Bayar Utang

"Berdasarkan aduan yang masuk sektor yang dominan adalah sektor perdagangan, perusahaan alih daya dan jasa logistik," ungkap Hari.

Menurut Hari, perusahaan tidak membayar THR bisa disebabkan karena perusahaan terdampak covid-19 dan saat ini baru mulai operasional atau kondisi perusahaan baru normal kembali.

Apabila pemberian THR tidak memenuhi ketentuan maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu apabila terlambat membayar setelah H-7 sebelum hari raya keagaamaan dikenakan denda 5% dari nilai THR.

"Apabila THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka diberikan rekomendasi sanksi administrasi melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sanksi administrasi tersebut berupa rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik hingga pembekuan izin usaha," terangnya.

Di sisi lain, hingga saat ini tidak ada perusahaan yang meminta keringanan penundaan pembayaran THR. Sebab, tidak ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat