visitaaponce.com

Ketua RT Minta THR Bakal Diperiksa

Ketua RT Minta THR Bakal Diperiksa 
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Lurah Kapuk hingga Camat Cengkareng untuk memeriksa pengurus RT di Kapuk.(Dok. MI)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Lurah Kapuk hingga Camat Cengkareng untuk memeriksa pengurus RT di Kelurahan Kapuk. Ketua RT tersebut kedapatan memungut dana untuk tunjangan hari raya (THR) pada warga.

Heru menegaskan, pengurus RT tak dibenarkan untuk meminta THR pada warga.

"Nanti saya telepon Pak Lurahnya. Pak Lurah, Pak Camat saya minta periksa," kata Heru di Balai Kota, Kamis (6/4).

Baca juga: Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas

Ia menegaskan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada pengurus RT tersebut untuk membuktikan kebenaran pungutan liar untuk THR tersebut.

"Saya tanya lurahnya dulu," kata Heru.

Baca juga: Soal Kenaikan Harga Ikan, Pj Gubernur DKI: Kalau dari Air ke Darat Memang Naik

Sebelumnya, beredar foto surat edaran dari pengurus RT09 RW016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat edaran itu berisi pungutan biaya yang ditujukan sebagai THR. Pungutan itu nantinya menjadi THR bagi pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Qawis, dan ZIS kelurahan.

Tidak sampai di situ, di dalam surat itu juga ditetapkan nilai pungutan yang berbeda-beda.

Bagi 'home industry' atau UKM nilai pungutan adalah Rp300 ribu. Untuk usaha warung nilai pungutan Rp150 ribu dan untuk kontrakan Rp200 ribu. Sementara untuk warga Rp60 ribu.

Penarikan pungutan liar dilakukan tiga termin yakni pada 2 April, 9 April, dan 12 April. Warga maupun pengusaha dapat mencicil pembayaran dalam tiga kali penarikan tersebut.

Surat itu dibuat pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Bendahara, Sekretaris, Ketua PKK, hingga ketua pengurus mushala. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat