visitaaponce.com

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Cuma Dituntut Rp1 Juta

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Cuma Dituntut Rp1 Juta
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.(dok.mi)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok melalui Jaksa Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto menuntut Lurah Pancoran Mas, Kota Depok Suganda pidana denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Jalan H. Syuair RT 001 RW 02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Suganda diseret ke meja hijau dan dituntut pidana denda Rp1 Juta lantaran menggelar nikahan putrinya ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Ahmad Fadil, dikonfirmasi menyampaikan, tuntutan pidana denda Rp1 Juta subsider 1 bulan penjara terhadap Suganda dibacakan JPU di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (14/10). Surat tuntutan dibacakan dihadapan hakim tunggal, Andi Imram Makulau.

Baca juga : Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat

"Suganda dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 212, Pasal 216 KUHP, " katanya, Jumat (15/10).

Dijelaskan Fadil, Suganda yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pamong pemerintahan kelurahan, tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19.

Saat PPKM darurat diberlakukan Sabtu 3 Juli 2021, sambungnya Suganda malah menikahkan putrinya Syifa Tauziah dengan menantunya Arif Rahmat tanpa seizin satuan tugas penanganan covid-19 Kota Depok.

Baca juga : Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka

Dalam acara nikahan, Suganda menghadirkan hiburan menggunakan alat musik Gambang Kromong dengan diiringi joget-joget sehingga timbul kerumunan.

Dalam surat tuntutan diuraikan, Suganda sebagai unsur pemerintahan tidak bisa dijadikan sebagai contoh. Ia memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat karena mengadakan nikahan ditengah pandemi covid-19.

Suganda selaku lurah menabrak Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat yang diberlakukan serentak di wilayah Jawa dan Bali serta keputusan Wali Kota Depok nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM darurat covid-19.

Baca juga : Satpol PP Bubarkan Nikahan Anak Pejabat Kota Depok

JPU di surat tuntutan, kata Fadil menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui satuan tugas penanganan covid-19 telah mengumumkan kepada lapisan masyarakat di Kota Depok tentang PPKM darurat lewat siaran pers nomor B-02/506/satgas/2021, tanggal 2 Juli 2021.

Kepada hakim yang memimpin sidang perkara, JPU menyampaikan agar barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan, satu buahuu flashdisk berisi rekaman video acara pernikahan dirampas untuk dimusnahkan

Sebagai informasi, tempat nikahan di Jalan H. Syuair RT 001 RW 02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Kemudian Polres Metropolitan Kota Depok menetapkan Suganda sebagai tersangka. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat