visitaaponce.com

Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi

Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi
Ilustrasi proses akad nikah(Ist)

MANTAN Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhaili Fadhil Tohir dilaporkan istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat ke polisi karena menikah diam-diam dengan orang lain. 

Kuasa hukum Lale Laksmining Achmad Saifullah, mengatakan Suhaili dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful saat ditemui di depan ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, dikutip Jumat (28/6). 

Baca juga : BKKBN: Umur Ideal Menikah Pria 25 tahun dan Perempuan 21 Tahun

Menurut Saiful, Suhaili kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili pada 18 Juni 2024 di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB.

Pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lale Laksmining. Lale Laksmining baru mendapatkan kabar pernikahan Suhaili dari kerabatnya 6 hari kemudian. 

"Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh. Apalagi dia punya background, punya figur di tengah masyarakat," tegasnya.

Baca juga : Bukan Main, Ternyata Ini Suvenir Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid

Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporannya ke Polda NTB. Bukti itu berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci pernikahan Suhaili.

"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan dari kuasa hukum Lale Laksmining. "Benar sudah masuk pengaduan. Kami lidik dulu," ujar Syarif.

Menurut Syarif, aduan Lale Laksmining melalui kuasa hukumnya itu pasti akan ditindaklanjuti penyidik. "Masa kami cari-cari. Ini kan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari ya," tandas Syarif.

Suhaili belum memberikan keterangan soal laporan yang dilayangkan Lale Laksmining ke Polda NTB. Suhaili belum merespons telepon dan pesan WhatsApp detikBali hingga berita ini ditayangkan. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat