Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat
![Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/915cdbec5ea2db0f64041211665ec7b7.jpg)
WALI KOTA Depok Mohammad Idris mecopot Suganda dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas Kota Depok. Ini akibat perbuatannya yang dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain dicopot, pangkat Suganda pun diturunkan dari golongan IV menjadi pelaksana atau staf. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan terhitung Jumat 9 Juli 2021, Suganda diberhentikan dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas.
Untuk mengisi kekosongan atau kevakuman kepemimpinan, kata Supian, Wali Kota mengangkat Sekretaris Lurah Pancoran Mas, Saeful Hidayat, sebagai Pelaksana Tugas Lurah atau Plt. " Terhitung dari 9 Juli 2021, Suganda bukan lagi Lurah Pancoran Mas. Beliau (Suganda) telah dipecat," kata Supian dihubungi Sabtu (10/7).
Pemecatan Suganda dari jabatan sebagai Lurah, tutur Supian, ditetapkan melalui Surat Nomor: 824.4/3685/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juli 2021. "Wali Kota selaku pimpinan langsung mengambil langkah tegas yaitu mencopotnya sebagai Lurah Pancoran Mas dan mengembalikannya sebagai staf atau pelaksana BKPSDM," tegas Supian.
Dia memaparkan, pencopotan itu buah dari pelanggaran Suganda terhadap PPKM Darurat, Sabtu (3/7)yang menggelar pernikahan putrinya dengan mengundang banyak tamu dan menghadirkan hiburan dangdutan. Karena itu, lanjut Supian, guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metropolitan Kota Depok, posisi Lurah dilepas. "Ini sebagai tindakan pendisplinan," imbuh Supian.
Baca juga: Survei Serologi: Setengah Warga DKI Pernah Terinfeksi Covid-19
Sebelumnya, Polres Metropolitan Kota Depok telah menetapkan Lurah Suganda sebagai tersangka, meskipun Lurah Suganda tidak ditahan. "Suganda tidak kami tahan karena ancaman perkaranya di bawah 5 tahun," ungkap Kapolres Metropolitan Kota Depok Imran Edwin Siregar. Lurah Suganda diancam dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (OL-14)
Terkini Lainnya
Baca juga: Survei Serologi: Setengah Warga DKI Pernah Terinfeksi Covid-19
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Pasangan Kekasih Bunuh Ibu Rumah Tangga, Jasad Dibuang ke Jalan
Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Kasus Mutilasi
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap