visitaaponce.com

Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat

Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Dipecat
Seorang warga melintas di depan mural kampanye untuk melawan covid-19 di kawasan Depok, Jawa Barat.(MI/Vicky Gustiawan.)

WALI KOTA Depok Mohammad Idris mecopot Suganda dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas Kota Depok. Ini akibat perbuatannya yang dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain dicopot, pangkat Suganda pun diturunkan dari golongan IV menjadi pelaksana atau staf. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan terhitung Jumat 9 Juli 2021, Suganda diberhentikan dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas.

Untuk mengisi kekosongan atau kevakuman kepemimpinan, kata Supian, Wali Kota mengangkat Sekretaris Lurah Pancoran Mas, Saeful Hidayat, sebagai Pelaksana Tugas Lurah atau Plt. " Terhitung dari 9 Juli 2021, Suganda bukan lagi Lurah Pancoran Mas. Beliau (Suganda) telah dipecat," kata Supian dihubungi Sabtu (10/7).

Pemecatan Suganda dari jabatan sebagai Lurah, tutur Supian, ditetapkan melalui Surat Nomor: 824.4/3685/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juli 2021. "Wali Kota selaku pimpinan langsung mengambil langkah tegas yaitu mencopotnya sebagai Lurah Pancoran Mas dan mengembalikannya sebagai staf atau pelaksana BKPSDM," tegas Supian.

Dia memaparkan, pencopotan itu buah dari pelanggaran Suganda terhadap PPKM Darurat, Sabtu (3/7)yang menggelar pernikahan putrinya dengan mengundang banyak tamu dan menghadirkan hiburan dangdutan. Karena itu, lanjut Supian, guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metropolitan Kota Depok, posisi Lurah dilepas. "Ini sebagai tindakan pendisplinan," imbuh Supian.

Baca juga: Survei Serologi: Setengah Warga DKI Pernah Terinfeksi Covid-19

Sebelumnya, Polres Metropolitan Kota Depok telah menetapkan Lurah Suganda sebagai tersangka, meskipun Lurah Suganda tidak ditahan. "Suganda tidak kami tahan karena ancaman perkaranya di bawah 5 tahun," ungkap Kapolres Metropolitan Kota Depok Imran Edwin Siregar. Lurah Suganda diancam dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat