visitaaponce.com

Pj Gubernur DKI Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas

Pj Gubernur DKI: Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas
Penjabat gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(BPMI Setpres/Rusman)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.

"Dibawa pulang saja tidak boleh, apa lagi dibawa ke luar kota. Ya tidak boleh," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).

Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap-tiap instansi pemerintahan memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar urusan dinas.

Baca juga : Hari Ibu, Heru Apresiasi Peran ASN Perempuan di DKI Jakarta

Aturan tahun ini pun, kata Heru, tidak jauh berbeda dengan aturan yang ditetapkan di tahun lalu.

"Edaran dari tahun ke tahun itu sama. Kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja tidak boleh," ucapnya.

Sebelumnya, terkait mudik, Heru telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Karyoto yang baru dilantik menggantikan Irjen Muhammad Fadil Imran pada Rabu (5/4) pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.

"Ya ngobrol-ngobrol saja. Persiapan mudik juga, ya banyak lah."

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat