visitaaponce.com

Mintarsih Disarankan Mengadu ke Kompolnas Terkait Laporan di Bareskrim

Mintarsih Disarankan Mengadu ke Kompolnas Terkait Laporan di Bareskrim
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (tengah)(MI/Ramdani)

KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan masyarakat yang telah melaporkan suatu perkara ke kepolisian dan merasa belum tuntas atau terkesan lama diproses bisa mengadukan persoalan itu ke Kompolnas.

Hal itu disampaikan Poengky merespons kasus dugaan penghilangan saham milik psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird. Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, itu dibuat pada 2 Agustus 2023.

"Terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilakan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (9/1).

Menurut dia, biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor. "Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung," ujarnya.

Selain itu, terang dia, apabila ada keluhan menyangkut kinerja anggota Polri, warga juga boleh mengadu ke pengawas internal Korps Bhayangkara, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) atau ke Kompolnas selaku pengawas eksternal. "Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan," katanya.

Mintarsih selaku pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi menjelaskan sejarah berdirinya mobil penumpang yang dilengkapi argometer itu. Pada 1974, terang dia, keluarga mendirikan taksi Blue Bird dengan 100 armada, kemudian berkembang pesat.  

Dugaan pemaksaan jual saham, menurut Mintarsih, dimulai pada keluarga TB pada 1983 dan keluarga JI pada 1991. Akhirnya, tersisa dua keluarga, yaitu SW dan DJ, termasuk Mintarsih serta CH dan PU. Kemudian, terang psikiater spesialisasi ahli jiwa ini, CH dan PU bersengketa fisik dan harta melawan para pemegang saham yang tersisa.

Mintarsih menambahkan, keberanian mencaplok saham mulai diturunkan ke KP selaku putra CH, yang diduga menggelapkan saham Mintarsih di anak perusahaan Blue Bird. Persoalan ini ternyata tidak berhasil didamaikan sehingga digugat dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa saham Mintarsih harus dikembalikan.

Tidak lama berselang, sekitar 40 hari setelah DJ meninggal dunia, Mintarsih mengundurkan diri sebagai pengurus persekutuan komanditer yang memiliki saham terbesar di Blue Bird.

Namun, imbuhnya, permohonan pengunduran diri itu justru dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan oleh PU dan CH. "Walaupun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird, namun harta beralih ke mereka melalui akta notaris yang baru terungkap setelah 12 tahun," kata Mintarsih, Kamis (12/14/2023).

Pelaporan ke Bareskrim Polri, sambung dia, adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak di Blue Bird, yang memengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

Mintarsih mengaku hingga saat ini masih terus memperjuangkan saham yang menjadi haknya. Seusai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, upaya hukum pun akhirnya ditempuh. "Ini yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua dan bahkan dialihkan ke pihak lain," tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat