visitaaponce.com

Tunggu Proses Hukum di Bareskrim, Mintarsih Mengaku Terus Perjuangkan Haknya

Tunggu Proses Hukum di Bareskrim, Mintarsih Mengaku Terus Perjuangkan Haknya
Mintarsih Abdul Latief(Ist)

KASUS dugaan penggelapan saham di PT Blue Bird masih menunggu proses hukum di Bareskrim Polri. Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, itu dibuat oleh Mintarsih Abdul Latief, pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi.

Ia menjelaskan sejarah berdirinya mobil penumpang yang dilengkapi argometer itu. Pada 1974, terang dia, keluarga mendirikan taksi Blue Bird dengan 100 armada, kemudian berkembang pesat.  

Dugaan pemaksaan jual saham, menurut dia, dimulai pada keluarga TB pada 1983 dan keluarga JI pada 1991. Akhirnya, tersisa dua keluarga, yaitu SW dan DJ, termasuk Mintarsih serta CH dan PU. Kemudian, terang psikiater spesialisasi ahli jiwa ini, CH dan PU bersengketa fisik dan harta melawan para pemegang saham yang tersisa.

Baca juga: Mintarsih Tegaskan Blue Bird Taxi Tetap Induk Blue Bird Tbk

Mintarsih menambahkan, keberanian mencaplok saham mulai diturunkan ke KP selaku putra CH, yang diduga menggelapkan saham Mintarsih di anak perusahaan Blue Bird. Persoalan ini ternyata tidak berhasil didamaikan sehingga digugat dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa saham Mintarsih harus dikembalikan.

Tidak lama berselang, sekitar 40 hari setelah DJ meninggal dunia, Mintarsih mengundurkan diri sebagai pengurus persekutuan komanditer yang memiliki saham terbesar di Blue Bird.

Namun, imbuhnya, permohonan pengunduran diri itu justru dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan oleh PU dan CH. "Walaupun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird, namun harta beralih ke mereka melalui akta notaris yang baru terungkap setelah 12 tahun," kata Mintarsih, Kamis (12/14).

Pelaporan ke Bareskrim Polri, sambung dia, adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak di Blue Bird, yang memengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

"Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghilangan saham saya, pihak Blue Bird melakukan somasi Putusan MA tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut," pungkas Mintarsih.

Mintarsih mengaku hingga saat ini masih terus memperjuangkan saham yang menjadi haknya. Seusai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, upaya hukum pun akhirnya ditempuh. "Ini yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua dan bahkan dialihkan ke pihak lain," tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat