Laporan Kasus Blue Bird, Pakar Hukum Tunggu Klarifikasi Terlapor
KORPS Bhayangkara diyakini tetap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polri pasti memproses laporan masyarakat.
"Menunggu terlapor dipanggil dulu untuk klarifikasi. Pasti terlapor dipanggil," kata pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, Selasa (3/10).
Pernyataan Hibnu terkait laporan polisi yang dibuat Mintarsih Abdul Latief ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Mintarsih selaku pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi menegaskan dirinya adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.
Terkait hal itu, menurut Hibnu, penyidik diharapkan dapat menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap), khususnya mengenai kepastian waktu atau berapa lama laporan diproses.
"Dalam Perkap ada 30 (hari), 60, dan 90. Minta SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Sekarang itu kan ada akuntabilitas Polri ketika menangani laporan masyarakat. Ketika ada pertanyaan itu, Polri akan mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan, tanyakan dong," kata dia.
Selain itu, imbuh dia, masyarakat atau pelapor juga punya peran untuk menambah bukti-bukti. Penyelidikan, terang dia, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengetahui sebuah peristiwa, apakah bisa disebut pidana atau bukan.
"Saham dihilangkan mungkin penggelapan, bisa juga hal administrasi, bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana," ujarnya.
Baca juga: Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Kemendag Buka Suara
Sebelumnya Mintarsih kembali mendatangi Bareskrim Polri bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (25/9). Mintarsih datang memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kasusnya dengan kepemilikan saham di PT Blue Bird Taxi.
“Memenuhi undangan untuk mengklarifikasi laporan kami terhadap saham di PT Blue Bird Taxi sejak 2001 sampai 2023. Maka kami harus melaporkan direktur dan komisaris atau pemegang saham yang lain dari PT Blue Bird Taxi karena ibu (Mintarsih) telah dirugikan," ungkap Kamaruddin. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dipolisikan Mertua
Mintarsih Disarankan Mengadu ke Kompolnas Terkait Laporan di Bareskrim
Tunggu Proses Hukum di Bareskrim, Mintarsih Mengaku Terus Perjuangkan Haknya
Polisi Proses Laporan Perampasan Mobil Selebgram Clara Shinta
Ketum KNPI Ilyas Indra Laporkan Haris Pertama ke Polda Jatim
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap