visitaaponce.com

Laporan Kasus Blue Bird, Pakar Hukum Tunggu Klarifikasi Terlapor

Laporan Kasus Blue Bird, Pakar Hukum: Tunggu Klarifikasi Terlapor
Guru Besar Hukum Unsoed Prof Hibnu Nugroho(MI/Lilik )

KORPS Bhayangkara diyakini tetap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polri pasti memproses laporan masyarakat.

"Menunggu terlapor dipanggil dulu untuk klarifikasi. Pasti terlapor dipanggil," kata pakar hukum pidana Hibnu Nugroho, Selasa (3/10).

Pernyataan Hibnu terkait laporan polisi yang dibuat Mintarsih Abdul Latief ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Mintarsih selaku pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi menegaskan dirinya adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Terkait hal itu, menurut Hibnu, penyidik diharapkan dapat menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap), khususnya mengenai kepastian waktu atau berapa lama laporan diproses.

"Dalam Perkap ada 30 (hari), 60, dan 90. Minta SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Sekarang itu kan ada akuntabilitas Polri ketika menangani laporan masyarakat. Ketika ada pertanyaan itu, Polri akan mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan, tanyakan dong," kata dia.

Selain itu, imbuh dia, masyarakat atau pelapor juga punya peran untuk menambah bukti-bukti. Penyelidikan, terang dia, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengetahui sebuah peristiwa, apakah bisa disebut pidana atau bukan.

"Saham dihilangkan mungkin penggelapan, bisa juga hal administrasi, bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana," ujarnya.

Baca juga: Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Kemendag Buka Suara

Sebelumnya Mintarsih kembali mendatangi Bareskrim Polri bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (25/9). Mintarsih datang memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait kasusnya dengan kepemilikan saham di PT Blue Bird Taxi.

“Memenuhi undangan untuk mengklarifikasi laporan kami terhadap saham di PT Blue Bird Taxi sejak 2001 sampai 2023. Maka kami harus melaporkan direktur dan komisaris atau pemegang saham yang lain dari PT Blue Bird Taxi karena ibu (Mintarsih) telah dirugikan," ungkap Kamaruddin. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat