visitaaponce.com

Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Kemendag Buka Suara

Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Kemendag Buka Suara
Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.(Dok. Sekretariat Kabinet)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula. Penegasan ini disampaikan menanggapi pemberitaan tentang penggeledahan kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, pada Selasa (3/10).

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” kata Suhanto di Jakarta, Selasa (3/10).

Suhanto menyampaikan, pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Gula, Ruang TU Mendag Zulhas Digeledah Kejagung

“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” ujar Suhanto.

Selanjutnya, kata Suhanto, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kementerian Perdagangan siap membantu jalannya proses penegakan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga: Diusut Kejagung, 4 Dapen BUMN Disebut Punya Investasi Tak Masuk Akal

Diketahui, penyidik Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).

Naik ke Penyidikan

Kuntadi membeberkan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," tegasnya.

Walaupun telah terbukti adanya kasus melawan hukum, Kuntadi menyebut Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkas Kuntad.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat