visitaaponce.com

Dugaan Korupsi Impor Gula, Ruang TU Mendag Zulhas Digeledah Kejagung

Dugaan Korupsi Impor Gula, Ruang TU Mendag Zulhas Digeledah Kejagung
Kantor Kementerian Perdagangan(Dok. Kemendag)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satu yang digeledah ialah ruang Tata Usaha (TU) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejagung) Ketut Sumedana mengemukakan penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan Kementerian Perdagangan RI.

"Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian," ungkap Ketut, Selasa (3/10).

Baca juga : zin Dibantah Kemendag, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal

Kemudian terdapat dua ruangan yang digeledah di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang beralamat di Graha PPI, Jalan Abdul Muis, RT11/RW8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ungkapnya.

Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Diketahui, penyidik Kejagung telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi membeberkan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," tegasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat