Izin Dibantah Kemendag, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
![Izin Dibantah Kemendag, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/80323e7a2b63328d47a67fbd310460aa.jpg)
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah. Sebagaimana diketahui, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Baca juga: Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
Berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE
Baca juga: Hashtag #KamiUMKMdiTikTok Trending di Media Sosial
Menanggapi polemik ini, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, penjelasan dari Kemendag berarti aktivitas jual-beli TikTok ilegal.
"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (27/9).
Baca juga: Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop sifatnya ilegal. Selain itu, ia juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.
"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," tandasnya. (H-3)
Terkini Lainnya
Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Rakyat
WikiWirausaha dan WikiExport Dukung Pemberdayaan UMKM
Solopreneur Academy Wujud Nyata Dukungan bagi Pelaku UMKM
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
11 Penghargaaan Disabet BRI pada The Finance Asia Awards 2024
3 Tantangan dan Kendala UMKM untuk Bertumbuh
Mendag Sebut Pengawasan di SPPBE Cimahi Dilakukan Ketat
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pengawasan Pengisian Elpiji
Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
Mendag Minta Pemda Ikut Awasi Pelaku Usaha Elpiji Nakal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap