visitaaponce.com

Izin Dibantah Kemendag, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal

Izin Dibantah Kemendag, Operasional TikTok Shop Dinilai Ilegal
Ilustrasi(Dok Medcom)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah. Sebagaimana diketahui, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Baca juga: Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan

Berdasarkan Permendag 10/2006 ataupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE

Baca juga: Hashtag #KamiUMKMdiTikTok Trending di Media Sosial

Menanggapi polemik ini, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, penjelasan dari Kemendag berarti aktivitas jual-beli TikTok ilegal.

"Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (27/9).

Baca juga: Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe

Bhima juga meminta pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, para penjual tidak mengetahui dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop sifatnya ilegal. Selain itu, ia juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.

"Harus dibongkar tuntas ya meski sekarang status social commerce sudah dilarang," tandasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat