visitaaponce.com

Aduan Pinjol Masih Marak, YLKI Minta Pemerintah Jangan Pasif

Aduan Pinjol Masih Marak, YLKI Minta Pemerintah Jangan Pasif
Papan promo program cicilan 0 persen dari salah satu pinjol terpampang di tempat penjualan sepeda listrik di Tangerang Selatan.(Dok. MI)

KEPALA Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak pemerintah Indonesia tidak bersikap pasif dalam menangani aduan pinjaman online (pinjol) dari masyarakat. YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.

Dia menjelaskan aduan pinjol yang diterima YLKI rata-rata mengenai tata cara penagihan pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat, bunga pinjaman yang tinggi dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

"Kami berharap kedepannya pemerintah itu tidak bersikap pasif, tapi harus aktif monitoring (masalah) pinjol ini. Seperti bagaimana penagihannya, iklannya, dan sistem telemarketing," ujar Rio dalam diskusi The Prakarsa secara daring, Rabu (8/5).

Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk memblokir sejumlah entitas pinjol ilegal yang diadukan oleh masyarakat. Namun sayangnya, pinjol ilegal masih marak di Tanah Air.

"Kita lihat permasalahan pinjol ini terus berulang di kemudian hari. Kita sering evaluasi dan mengirim surat ke Satgas Waspada Investasi untuk memblokir aplikasi fintech ilegal ini," jelas Rio.

Rio menambahkan untuk memberantas pinjaman online ilegal tidak cukup dengan memblokir entitas tersebut di aplikasi atau website. YLKI telah meminta Satgas Pasti menindak tegas pinjol ilegal dengan cara merampas permodalan entitas pinjol ilegal agar tidak bisa beroperasi kembali.

Baca juga : 31 Korban Pinjol Ilegal Jabar Mengadu ke OJK karena Diteror dan Diintimidasi

"Kalau memblokir saja tak cukup menyelesaikan masalah ke akar-akarnya. Kalau modal mereka kuat, bisa muncul lagi aplikasi. Makanya, permodalan pinjol ilegal itu dirampas oleh negara. Ini usulan kami ke Satgas Pasti," terangnya.

Penawaran Telemarketing

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan menyoroti masalah penawaran produk pinjaman melalui telemarketing atau teknik pemasaran menggunakan telepon yang masih marak terjadi dan kerap mengganggu konsumen-konsumen di Tanah Air.

Menurutnya, konsumen bisa tidak berdaya dengan praktik penjualan cepat melalui marketing, sehingga dapat merugikan masyarakat.

Baca juga : Kiat Memanfaatkan P2P Lending untuk Pinjam Uang dan Berinvestasi

"Selain mengganggu, konsumen akan dirugikan karena dihadapkan pada posisi yang tidak pasti. Kita tidak dikasih dokumen cetak dan menyimak penjelasan yang secepat kilat," ungkapnya.

Ah Maftuchan menerangkan permasalahan penawaran produk dengan telemarketing menjadi perhatian di sejumlah negara. Katanya, di Belanda dan Belgia sudah ada wacana untuk menghapus praktik penjualan lewat marketing karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Di Belanda dan Belgia ada upaya melalui regulasi untuk mendorong telemarketing menjadi praktik ilegal karena mengganggu konsumen," ucapnya.

Pemerintah, tuturnya, dapat bisa mengadopsi wacana tersebut untuk menghapus metode pemasaran menawarkan barang atau jasa via ponsel tersebut.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat