visitaaponce.com

Cek Platform di aduansalahsusu.id untuk Laporkan Pelanggaran Promosi Kental Manis

Cek Platform di aduansalahsusu.id untuk Laporkan Pelanggaran Promosi Kental Manis
Peluncuran platform aduansalahsusu.id(MI/INDRASTUTI)

BADAN Pengawasan Obat dan Makanan sejak 2018 telah mengatur konsumi dan promosi produk kental manis sebagai topping makanan dan tidak untuk pengganti ASI. Aturan ini juga menegaskan kental manis tidak digunakan untuk bayi sampai usia 12 bulan.

Aturan ini juga melarang promosi visual kental manis yang memperlihatkan anak usia di bawah lima tahun dan menunjukkan seolah sebagai minuman tunggal dan satu-satunya sumber zat gizi. Aturan yang terbaru juga mengubah takaran saji dari 40gram per hari menjadi 30 gram per hari.

Namun fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi tersebut. Ada juga yang memberikan produk kental manis untuk bayi di bawah satu tahun. 

Baca juga : Kemenkes: Susu Kental Manis Tidak Bisa Gantikan Peran ASI

Oleh karena itu, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meluncurkan platform aduansalahsusu.id. sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis. Platform ini juga menampung laporan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis.

"Platform aduansalahsusu.id memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal kebijakan pemerintah mengenai konsumsi kental manis dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis," kata Sekretaris Jenderal Kopmas Yuli Supriati dalam diskusi "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Kesalahan Konsumsi Kental Manis" sekaligus peluncuran platform aduansalahsusu.id, di Jakarta, Rabu (15/5).

Yuli menambahkan, pengetahuan mengenai konsumsi produk kental manis juga belum tersosialisasikan dengan baik di sejumlah daerah. 

Baca juga : Banyak Produsen Susu Formula Terang-Terangan Promosi Produk. Pemerintah Kemana?

"Terlebih daerah yang memang tidak terjangkau media sosial, internet, mereka tidak paham. Mereka meberi kental manis karena murah, dan merasa memberikan minuman sehat karena awalnya dianggap produk susu untuk anaknya," kata Yuli.

Menurut Yuli, melalui platform ini, Kopmas ini masyarakat dapat berpartisipasi dengan cepat serta akses yang mudah. "Harapan kami paltform ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi. Aduan ini akan kami tindak lanjuti untuk memberikan edukasi yang lebih luas," kata dia.

Sementara Niti Emil dari YLKI mengatakan, pihaknya juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Namun, pada umumnya masyarakat kurang aware terhadap permasalahan makanan. "Kalau misal membeli makanan basi ya sudah tinggal dibuang.Makanan tidak sesuai, ya tidak dimakan. Sementara konsumen yang mengadu masih sedikit," kata Niti. 

Niti menambahkan, aduan soal susu yang masuk ke YLKI bukan soal promosi atau takaran saji. Yang pernah diadukan masyarakat adalah dugaan susu UHT basi, pengiriman dari pembelian online yang tidak sesuai, dan tidak mendapatkan janji cashback susu formula. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat