visitaaponce.com

Banyak Produsen Susu Formula Terang-Terangan Promosi Produk. Pemerintah Kemana

Banyak Produsen Susu Formula Terang-Terangan Promosi Produk. Pemerintah Kemana?
Ilustrasi(Freepik)

MASIH banyak produsen susu formula bayi yang melakukan pelanggaran etik dalam memasarkan produknya. Hal itu ditemui dari laporan yang masuk ke PelanggaranKode.org. Dari periode 2021 sampai pertengahan Desember 2023, ada sebanyak 1.219 laporan pemasaran susu formula komersil dari masyarakat.

“Banyak sekali laporan pelanggaran kode, baik yang ada di internet maupun langsung. Dan sasarannya ialah kurang lebih ibu, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan,” kata Founder PelaporanKode.org Irma Hidayana dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21/12).

Sebagai informasi, kebijakan global telah mengatur standar minimal pemasaran produk pengganti ASI maupun botol susu pengganti ASI. Dalam aturan tersebut produsen dilarang melakukan semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk PASI lainnya di ruang publik, termasuk di dunia maya.

Baca juga : Ini Cara Menyimpan ASI di Suhu Ruangan, Cara Mencairkan, dan Durasi Idealnya

Aturan global susu formula

Selain itu, ketentuan gobal juga melarang adanya dukungan sponsorship untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program gizi dan kesehatan untuk ibu dan anak-anak yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dilarang pula bagi siapapun yang mewakili industri susu formula mengubungi ibu baik secara langsung maupun tidak.

Secara rinci, beberapa produk yang dilarang untuk dipasarkan baik secara parisal maupun seluruhnya ialah susu formula bayi (0-6 bulan), susu formula lanjutan (6-12 bulan), susu formula pertumbuhan (12-36 bulan), MP-ASI seperti serealia dan campurn sayuran sepertu bubur, jus, dan teh khusus bayi. Serta botol susu dan dot.

Irma melanjutkan, berdasarkan laporan, 910 di antaranya terjadi di internet, seperti iklan di media sosial, penyelenggaraan webinar atau Instagram Live. “Selain itu, banyak ibu yang melaporkan bahwa mereka telah dihubungi oleh tim pemasaran melalui akun media sosialnya,” imbuh Irma.

Baca juga : Penuhi ASI untuk Bayi, Seorang Ibu Perlu Dukungan Suami dan Keluarga

Menurut Irma, banyaknya laporan pelanggaran kode ini cukup mengancam keberlangsungan dan keberhasilan menyusui. Akibatnya, kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak terancam.

Sebab formula bayi dan semua susu formula anak tidak memiliki kandungan gizi selengkap ASI.

Susu formula juga tidak mengandung zat kekebalan tubuh yang mampu melindungi anak dari berbagai penyakit. “Padahal menyusui secara optimal adalah salah satu kunci meningkatkan kesehatan dan mencegah stunting,” tegas dia.

Baca juga : Susu Formula Bertahan Berapa Jam? Begini Tandanya saat Sudah Basi

Pada kesempatan itu, Spesialis Nutrisi dari Unicef Indonesia Ninik Sukotjo mengungkapkan, menyusui optimal berpotensi untuk menyelamatkan 8.039 balita di Indonesia setiap tahunnya, mencegah 4.282 kematian ibu di Indonesia setiap tahunnya karena kanker payudara dan kanker ovarium dan diabetes tipe II.

Menyusui juga dapat menyelamatkan US$60,1 juta setiap tahunnya untuk pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia dalam menangani penyakit terkait menyusui yang tidak optimal, menyelamatkan pengeluaran keluarga Indonesia sebesar US$598,6 juta untuk pembelian susu formula setiap tahunnya.

“Namun saat ini, baru sebesar 65,74% inisiasi menyusui dini (IMD) yang dilakukan oleh ibu di Indonesia. Padahal, IMD berpotensi menurunkan risiko kematian bayi hingga 22%,” jelasnya.

Baca juga : ASI Booster Alami Bantu Memperlancar dan Menjaga Kualitas

Menurut Ninik, IMD bisa dilakukan dengan menaruh bayi di kulit dada ibu segera setelah lahir selama minimal satu jam sebagai inisiasi bayi untuk menyusui awal. Menyusui eksklusif dilakukan selama enam bulan pertama kehidupan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.

“Pemberian makanan penamping ASI mulai usia enam bulan dan tetap menyusui hingga 2 tahun atau lebih. Dan menyusui harus dilakukan sesuai keinginan bayi, siang dan malam,” pungkas Ninik.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Lovely Daisy mengungkapkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan untuk mengontrol promosi susu formula. Diantaranya PP nomor 33 tahun 2013 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Permenkes nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, hingga Permenkes nomo 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun.

Baca juga : Inilah 11 Manfaat Asi Buat Tumbuh Kembang Anak dan Ibu

Ia mengakui, masih ada gap yang menjadi peluang masuk bagi pelanggaran promosi susu formula yang terjadi. Karenanya, pelaporan dari masyarakat menjadi hal yang penting.

”Ada banyak tantangan dari regulasi yang ada dan ini tantangan harus kita antisipasi, kita tindak ke depannya supaya benar-benar bisa melindungi bayi-bayi kita untuk mendapatkan ASI dan melindungi ibu-ibu kita dari promosi yang tidak etis,” pungkas Lovely. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat