visitaaponce.com

YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan Sosialisasi

YLKI Sambut Aturan Baru Label Bahaya BPA, Desak BPOM Lakukan Sosialisasi
Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo.(MI/HO)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek dan mendesak adanya program sosialisasi resmi sesegera mungkin. 

Berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling jamak di tengah masyarakat, label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA. 

"Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," kata Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, dalam sebuah pernyataan, awal pekan ini, menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. 

Baca juga : Aspadin Dukung Iklim Industri Modern dan Kebijakan Pemerintah

"YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi," katanya. 

Menurutnya, aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.

Karena itu, dia menyarankan BPOM sesegera mungkin menyosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut. 

Baca juga : Cegah Pemalsuan Air Minum dalam Kemasan, Konsumen Perlu Edukasi

"Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya sembari berharap sosialisasi tesebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA.

YLKI juga mengusulkan adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. 

BPOM juga perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang beredar di tengah masyarakat untuk memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.

Baca juga : Pemda dan UMKM Keluhkan Sulit Dapat Izin Produk, Ini Jawaban BPOM

"BPOM perlu memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA," kata Tubagus berharap label peringatan bahaya BPA nantinya tertera jelas dan mudah dipahami konsumen.

Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Pasal 61A dalam peraturan anyar tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label." 

Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut.

Dalam pertimbangannya, BPOM menyebutkan BPA pada air minum kemasan "dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat." (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat