visitaaponce.com

Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif

Tidak Setuju RUU POM, Menkes Nilai Pengawasan Obat sudah Komprehensif
Petugas menata barang bukti hasil penindakan produk obat dan makanan ilegal(ANTARA FOTO/Fauzan)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya. Dengan begitu ia menilai tidak perlu lagi adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

"Kami berkesimpulan bahwa substansi materi terkait pengawasan obat dan makanan yang meliputi penggolongan, penetapan, standar, dan persyaratan produksi, peredaran, pelayanan, serta pengawasannya sudah diatur secara komprehensif dalam beberapa undang-undang," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Pemerintah telah menyusun Data Inventarisasi Masalah (DIM) RUU POM sejumlah 793 DIM. Substansi dalam RUU POM yang diusulkan itu menurutnya pada prinsipnya secara keseluruhan terakomodir dalam berbagai undang-undang termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya.

Baca juga : BPOM Akui Kekurangan SDM Untuk Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah

"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai pengolahan obat, dan obat bahan alam standar, persyaratan, perbuatan, produksi, dan peredaran," ujar dia.

Demikian juga yang berkaitan dengan substansi atau materi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU 17/2023 khususnya dalam BAB yang mengatur mengenai upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang menjadi salah satu subjek dalam pengaturan RUU POM antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan,

Berkenaan dengan substansi perijinan usaha yang dimuat dalam RUU POM telah diatur juga dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.

"Selain itu berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan juga telah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (Iam/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat