visitaaponce.com

BPOM Akui Kekurangan SDM Untuk Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah

BPOM Akui Kekurangan SDM Untuk Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
Kepala BPOM Penny Lukito saat menunjukkan makanan ilegal(MI/Usman Iskandar)

KEPALA Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan masih ada kendala dalam pengawasan obat dan makanan di daerah, sehingga menyebabkan masih ditemukannya kasus peredaran obat ilegal dan dikonsumsi masyarakat secara luas.

"SDM kita yang terbatas sehingga itulah kenapa kita butuh untuk mengedukasi masyarakat dan media untuk sama-sama kita mengawasi peredaran obat dan makanan dan melaporkan ke Badan POM juga apabila ditemukan produk yang mencurigakan," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika Badan POM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Diketahui Badan POM menyita peredaran obat ilegal melalui platform marketplace Shopee dengan akun 'apotik_resmi'. Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket dengan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.

Baca juga : BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee

Dari TKP di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor tersebut, Badan POM menyita barang bukti berupa sediaan farmasi ilegal obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item dengan jumlah 22.552 buah.

"Kita ketemu ini juga di gudang ilegal, kemudian ditumpuklah itu produk-produk ilegal disitu, kemudian diedarkan," ujarnya.

Baca juga : BPOM Rilis 176 Obat Sirop Terbaru Aman Dikonsumsi

Penny menegaskan, pihaknya telah melakukan pre market melalui izin edar yang tercatat. Selain itu, laporan dari masyarakat juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang bisa dilaporkan ke Badan POM.

"Kami selalu melakukan pengawasan sebelum pre market, itulah kenapa kita berikan izin edar yang tercatat semuanya, sehingga kalo ada aspek-aspek yang membahayakan bisa kita telusuri lagi, dan bisa kita tarik lagi," jelasnya.

"Itulah kenapa perlu terdaftar di Badan POM. Jadi kita lakukan pengawasan pre market, hanya pas distribusinya bisa jadi ilegal dan pas masuknya tidak resmi, tentengan tidak resmi, kemudian dijual melalui online dan beredar juga di retail-retail tidak resmi, hati-hati," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat