visitaaponce.com

BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee

BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee
Ilustrasi penyitaan obat ilegal yang dilakukan BPOM.(Antara)

PEREDARAN obat ilegal melalui penjualan e-commerce diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun 'apotik_resmi' behasil diamankan Badan POM (BPOM). Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket dengan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penindakan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres Nomor 7 RT02/RW04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

Baca juga: Waspada Penjualan Obat Palsu di Toko Online, Ini Daftarnya!

Modus Operandi

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun apotik_resmi maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.

"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama apotik_resmi,” kata Penny dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika Badan POM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Baca juga: Pelaku Penjual Obat dan Suplemen Ilegal di E-Commerce Raup Keuntungan Rp130 Miliar

Mekanisme penjualan yang dilakukan ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.

"Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi," ujarnya.

Dari TKP, BPOM menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 jenis dengan jumlah 22.552 buah.

"Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10,2 miliar," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat