visitaaponce.com

Pelaku Penjual Obat dan Suplemen Ilegal di E-Commerce Raup Keuntungan Rp130 Miliar

Pelaku Penjual Obat dan Suplemen Ilegal di E-Commerce Raup Keuntungan Rp130 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan suplemen dan obat ilegal di ecommerce.(Dok. MI)

POLDA Metro Jaya mengamankan lima pelaku dari hasil pengungkapan 77 ribuan suplemen hingga obat-obatan ilegal. Mereka beroperasi sejak Maret 2021. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis adapun para pelaku yang telah diamankan itu berinisial IB 31, I 32, FS 28, FZ 19, dan S 62.

"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Auliansyah (31/5).

Auliansyah menyebutkan pelaku mengedarkan obat dan suplemen yang yang tidak memiliki izin dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) tersebut melalui e-commerce.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat-Suplemen Ilegal

Bukan hanya itu, mereka juga mendistribusikannya ke pedagang-pedagang kecil. Dari hasil kejahatannya, para pelaku bahkan bisa meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah.

"Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,40 miliar," sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: 37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap

Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat