visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat-Suplemen Ilegal

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat-Suplemen Ilegal
Lima tersangka penjualan obat ilegal ditangkap Polda Metro Jaya.(Dok. MI)

DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap adanya peredaran ribuan obat dan suplemen ilegal dengan mengamankan lima orang pelaku ditangkap.

"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Dirreskrimus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Rabu (31/5).

Adapun lima pelaku yang diamankan ialah IB 31, I 32, FS 28, FZ 19, dan S 62 dengab peran sebagai pengedar obat dan suplemen ilegal.

Baca juga: Fakta Mayat di Kolong Tol Cilincing, Dihabisi Pacar Dibantu Adiknya

"Pelaku ini adalah, yang pertama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlak palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," beber Auliansyah.

Turut disita sejumlah barang bukti berupa ribuan obat dan suplemen ilegal. Barang bukti ini disita dari sembilan gudang yang berada di Jakarta, Bekasi, Jawa Barat hingga Banten.

Baca juga: 7 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap

"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061. Yang terdiri dari interlak palsu. Yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler, ada 350 pieces," tutur Auliansyah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat