visitaaponce.com

37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap

37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap
Obat terlarang Hexymer.(Antara)

SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang telah diamankan. Adapun ketiga tersangka yang diamankan ini berinisial KHK alias Acuk,55, AK,38, dan AAM,38.

"Tramadol jumlahnya ada 28.300.000 butir. Kemudian untuk Hexymer ini jumlahnya yang berhasil diamankan 9.098.000 butir. Jadi totalnya ada 37.418.000 butir," kata Suyudi, Rabu (3/5).

Baca juga : Klarifikasi Karutan Cipinang Terkait Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo

Suyudi menambahkan pengungkapan tersebut bermula dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Metro Jakarta Barat.

Selanjutnya, pada Kamis (13/4) lalu menemukan sebuah gudang di Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat terlarang. "Kemudian diamankan lah seorang laki-laki yang bernama KHK, ini sebagai tersangka pertama," sebut Suyudi.

Baca juga : Mahkamah Agung Dinilai Setengah Hati Tangani Kasus Hakim Pakai Narkoba

Tersangka KHK, dikatakan Suyudi, mengaku membantu memasukkan obat-obatan terlarang itu dari luar negeri ke Indonesia. Tidak hanya itu, tersangka KHK juga menyediakan tempat penyimpanannya.

Polisi pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial AK di kawasan Sunter, Jakarta Utara. AK sendiri merupakan pemilik dari jutaan obat terlarang itu.

Suyudi melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial AAM di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun peran AAM ialah turut serta membantu memasukkan obat-obatan itu ke Indonesia.

"Obat-obat ini berasal dari negara India, kemudian masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui cargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia," beber Suyudi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 196 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat