37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap
![37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/322d80b4867c97e931285541b015e7fb.jpg)
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang telah diamankan. Adapun ketiga tersangka yang diamankan ini berinisial KHK alias Acuk,55, AK,38, dan AAM,38.
"Tramadol jumlahnya ada 28.300.000 butir. Kemudian untuk Hexymer ini jumlahnya yang berhasil diamankan 9.098.000 butir. Jadi totalnya ada 37.418.000 butir," kata Suyudi, Rabu (3/5).
Baca juga : Klarifikasi Karutan Cipinang Terkait Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo
Suyudi menambahkan pengungkapan tersebut bermula dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya, pada Kamis (13/4) lalu menemukan sebuah gudang di Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat terlarang. "Kemudian diamankan lah seorang laki-laki yang bernama KHK, ini sebagai tersangka pertama," sebut Suyudi.
Baca juga : Mahkamah Agung Dinilai Setengah Hati Tangani Kasus Hakim Pakai Narkoba
Tersangka KHK, dikatakan Suyudi, mengaku membantu memasukkan obat-obatan terlarang itu dari luar negeri ke Indonesia. Tidak hanya itu, tersangka KHK juga menyediakan tempat penyimpanannya.
Polisi pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial AK di kawasan Sunter, Jakarta Utara. AK sendiri merupakan pemilik dari jutaan obat terlarang itu.
Suyudi melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial AAM di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun peran AAM ialah turut serta membantu memasukkan obat-obatan itu ke Indonesia.
"Obat-obat ini berasal dari negara India, kemudian masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui cargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia," beber Suyudi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 196 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Z-4)
Terkini Lainnya
347 Ribu Produk Pangan dan Obat Ilegal di E-Commerce Ditemukan Badan POM
BPOM Batam Sita Ribuan Produk Tanpa Izin Edar
AS Buru Perusahaan dan Eksekutif Tiongkok karena Perdagangan Ilegal Fentanil
TNI: Motif Pelaku Pembunuhan Mencari Keuntungan dengan Meminta Tebusan
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum
3 Anggota TNI Ngaku Polisi dan Berdalih Culik-Peras Pemuda Aceh karena Dagang Obat Ilegal
Quintana Didiskualifikasi dari Tour de France karena Tramadol
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap