visitaaponce.com

Badan POM Galakkan Supervisi Regulasi Skincare Beretiket Biru pada Klinik Kecantikan

Badan POM Galakkan Supervisi Regulasi Skincare Beretiket Biru pada Klinik Kecantikan
Ilustrasi: pengunjung tengah tengah memilih produk perawatan wajah dan kulit di arena pameran industri kecantikan(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI mensosialisasikan dan mengajak masyarakat terutama para pelaku klinik kecantikan untuk tertib dan menaati aturan dalam produksi menggunakan obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia mengatakan bahwa skincare beretiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada seorang pasien dalam bentuk racikan yang dikategorikan sebagai obat luaran, sehingga, kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang dan dilarang dijual secara massal.

"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual atau untuk orang tertentu sehingga tidak untuk dikomersialkan atau diproduksi secara massal. Ini yang harus ditertibkan sebagai suatu langkah agar skincare yang digunakan masyarakat mempunyai keamanan dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya dalam kampanye Nasional Skincare Beretiket Biru di Jakarta pada Senin (6/5).

Baca juga : Badan POM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Sarana Klinik Kecantikan

Lucia mengungkapkan bahwa kosmetik beretiket biru tidak semuanya dilarang atau ilegal jika hanya ditujukan dari tenaga medis ke seorang pasien dengan resep yang bisa dipertanggung jawabkan. Sementara, jika etiket biru tersebut ingin diperjual belikan secara massal maka harus melewati tahapan izin produksi dan memenuhi aturan BPOM.

“Skincare beretiket biru tidak bisa disimpan dalam jangka waktu lama, jika hal ini diperjual belikan secara massal padahal proses pengirimannya butuh waktu, maka ini jelas pelanggaran. Jika para dokter ingin skincare etiket biru tersebut dijual secara massal, silahkan dilegalkan dan diproduksi sesuai aturan industri dengan memenuhi ketentuan-ketentuan standar mutu agar aman digunakan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lucia menjelaskan saat ini terdapat banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan skincare beretiket biru, baik melalui penjualan langsung maupun secara daring. Dalam hal ini, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan membeli produk skincare beretiket biru apapun di ranah daring, sebab sudah dapat dipastikan hal tersebut ilegal.

Baca juga : Ini 6 Tips Memastikan Skincare Anda Aman dan Terpercaya

“Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat berbahaya dan dapat merusak kulit jika digunakan dalam waktu yang lama. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan mengatakan bahwa klinik kecantikan sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan merupakan bagian dari klinik pratama yang mengkhususkan diri pada urusan estetika telah menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Dikatakan bahwa lebih dari 1/3 dari masyarakat Indonesia saat ini memilih klinik kecantikan sebagai tempat untuk merawat kulit dan wajahnya.

“Kira juga mengetahui bahwa saat ini dengan meningkatkan ekonomi dan kebutuhan, masyarakat cenderung merawat diri di klinik kecantikan. Di lain sebagai layanan kesehatan, klinik juga berfungsi sebagai sarana untuk mendistribusikan kosmetik, sayangnya 33% atau 1/3 produk kosmetik ilegal telah ditemukan di klinik. Ini sebabnya kita harus lakukan pengawasan supervisi supaya kedepan tidak ada lagi pelanggaran,” ungkapnya.

Baca juga : Ingin Makeup Tahan Lama? Jangan Lupa Pakai Skincare

Dari data tersebut, Irwan memaparkan setidaknya ada 5 (lima) temuan terbesar yaitu pertama produk kosmetik tanpa izin edar, produk kosmetik menyangkut bahan berbahaya atau dilarang, produk kadaluarsa, skincare tidak bertiket biru, dan injeksi kecantikan dimana produk diaplikasikan seperti obat untuk tujuan estetik.

“Padahal kosmetik itu tidak boleh mengandung bahan obat. Sementara untuk jenis skincare beretiket biru pasti dia tidak punya izin edar dan tidak ada izin sertifikat pembuatan kosmetik. Serta sebagai produk pun tidak memiliki izin edar sebab tidak memiliki izin BPOM,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Prastika, Andreas Bayu Aji mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 512 anggota dari 3 ribu klinik yang patuh terhadap pemenuhan syarat skincare beretiket biru. Untuk itu, peran dari asosiasi dan semua pihak sangat penting untuk merangkul berbagai klinik yang belum tergabung dalam asosiasi Prastika untuk bisa mematuhi aturan yang ada.

Baca juga : Perhatikan Kualitas Layanan dan Profesionalisme Tenaga Medis dalam Memilih Perawatan Kulit

“Temuan atau peredaran kosmetik etiket biru yang menyebabkan korban itu banyak terjadi akibat mereka menggunakan di luar sarana klinik utama maupun pratama yang legal. Edukasi masyarakat dan klinik menjadi sangat penting, membuat suatu aturan prosedur tertulis untuk dijalankan,” tuturnya.

Pada acara tersebut, BPOM juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Moh Adib Khumaidi menjelaskan bahwa profesi dokter yang terikat pada profesionalitas harus mengambil peran untuk mengedukasi masyarakat dalam meminimalisir penyalahgunaan skincare beretiket biru.

“Jika kita bicara profesi dokter, maka harus mengedepankan medicine evidence base bahwa proses faktual di dalam pengobatan ini memang sudah harus terbukti. Sementara untuk kosmetik beretika biru, maka yang harus dikedepankan adalah prinsip customize bahwa ini hanya bisa dibuat dengan aturan resep dokter, sebab setiap orang memiliki dosis obat yang berbeda,” imbuhnya. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat