Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja
![Pemerintah Sosialisasikan Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/071b6f43944ca7976536388d78ea0b4b.jpeg)
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah memiliki berbagai regulasi untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Regulasi-regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Regulasi-regulasi ini saling berkaitan dalam upaya meningkatkan peluang kerja dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," ujar Sekjen Anwar saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6).
Baca juga : Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Sekjen Anwar kemudian menjelaskan ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mewajibkan perusahaan melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada kepada instansi terkait.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akses informasi tentang peluang kerja bagi masyarakat.
"Dengan kewajiban laporan ini, diharapkan angka pengangguran dapat berkurang dan pencari kerja mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasi dan minat mereka," kata Anwar.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
Baca juga : Peringati Hari Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Tingkatkan Kompetensi SDM
"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," jelasnya.
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, lanjutnya, bertujuan menyediakan data dan informasi mengenai ketersediaan SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, industri, dan kerja, serta memungkinkan pencari kerja mendapatkan informasi akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.
"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.
Menurut Anwar, dengan mengintegrasikan ketiga elemen tersebut—Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja—akan tercipta ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. #MIA (RO/Z-10)
Terkini Lainnya
Pentingnya Perkuat Kemandirian Remaja Indonesia
Kiat Menjadi Pemimpin Sukses di Era Kerja Hybrid
Mengenal Internship dalam Proses Recruitment
Lengkap 30 Ide Ucapan Selamat Lulus Sekolah dan Wisuda
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Agar Calon Mahasiswa tidak Pandang Sebelah Mata PTN Vokasi
Ketat, Seleksi Pendidikan Tinggi Vokasi pada SNBT 2024
Genjot Kompetensi, Kemendikbudristek Magangkan LKP Barista di Industri Kopi
Jumlah Peminat Prodi Vokasi Tahun Ini Mengalami Peningkatan
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap