visitaaponce.com

Rumah Produksi Keripik Narkoba Digerebek di Bantul, Omzet Capai Rp4 M Sebulan

Rumah Produksi Keripik Narkoba Digerebek di Bantul, Omzet Capai Rp4 M Sebulan
Keripik mengandung narkoba yang diproduksi di sebuah rumah di Bantul, Yogyakarta.(MGN)

DUA rumah produksi keripik mengandung narkoba digerebek Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penggerebekan itu termasuk yang dilakukan di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah. 

Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso para pelaku yang ditangkap baru dua bulan mengontrak rumah. Ia mengatakan mereka mengontrak dengan sudah menemui pengurus RT dan RW.

"Tapi pelaku belum pernah sosialisasi dengan warga. Warga juga cukup membantu sehingga saat kami lakukan penangkapan dibantu warga," kata Slamet di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.

Baca juga: Polda Kalsel Terus Usut Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Ia mengatakan pengontrak tak memberi tahu usaha yang akan dilakukan. Meskipun, belakangan diketahui memproduksi keripik pisang dengan kandungan narkoba. 

"Omzetnya total kalau terjual semua hampir Rp4 miliar sebulan. Sudah terproduksi tapi belum sempat terjual semuanya," kata dia.

Sementara itu, ia melanjutkan, penjualan dilakukan secara terbuka melalui daring. Aparat bisa mendeteksi karena penjualan tanpa kode khusus maupun persyaratan tertentu. 

"Mereka menjualnya via online, sebagian di Jakarta. Mereka di Jogja ini untuk tempat produksi," kata dia.

Baca juga: G-Dragon Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba

Keripik Narkoba Dijual Berbagai Ukuran

Total ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus itu. Mereka menjalankan aksinya mulai dari yang pengelola medsos, pegang rekening, dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor.

Sementara, keripik pisang mereka kemas berbagai ukuran. Mulai 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, mereka juga menjual happy water seharga Rp1,2 juta.

Polisi menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba. Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat