visitaaponce.com

Polda Kalsel Terus Usut Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Polda Kalsel Terus Usut Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Polda Kalimantan mengungkapkan barang bukti 22,35 kilogram yang dimusnahkan dari 11 tersangka ini terindikasi jaringan Fredy Pratama(MI/Denny Susanto)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional kelompok Fredy Pratama. Dalam sebulan terakhir Polda Kalsel berhasil menangani 124 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 165 orang.

"Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan kasus kesekian kali di Kalsel. Peredaran narkoba saat ini cukup memprihatinkan bahkan melibatkan jaringan internasional seperti Fredy Pratama yang juga asal Kalsel," ujar Kepala Polda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, Selasa (31/10), saat pemusnahan 22,35 kilogram sabu dan 28,5 butir ekstasi barang bukti hasil operasi Satgas P3GN Polda Kalsel periode 21 September-23 Oktober 2023 di Banjarmasin.  

Terkait barang bukti 22,35 kilogram yang dimusnahkan dari 11 tersangka ini terindikasi berhubungan dengan jaringan Fredy Pratama. "Untuk pengembangan kasus ini, kita tengah berkoordinasi dengan PPATK terkait dugaan TPPU atau dana yang mengalir kepada tersangka," tambah Andi sembari mengatakan pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp125 juta dari para tersangka.

Baca juga: Polisi Sulit Tangkap Fredy Pratama karena Mertuanya Kartel Narkoba di Thailand

Lebih jauh Andi Rian mengatakan Kalsel hingga kini menjadi daerah target utama peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Narkoba masuk dari beberapa pintu masuk yaitu wilayah barat (Sumatra-Kalbar), timur (Kaltim), dan selatan (Pulau Jawa).

"Upaya pemberantasan narkoba ini tidak harus melibatkan semua pihak," kata Andi Rian. Sepanjang periode 21 September hingga 23 Oktober 2023 Polda Kalsel berhasil menangani 124 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 165 orang dan barang bukti 24,5 kilogram sabu.

Baca juga: Satgas Polri Kembali Tangkap 2 Kaki Tangan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ekonomi Pemprov Kalsel, Sulkan mengatakan Pemda memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polda Kalsel dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri mengatakan pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kejahatan narkoba bernama Riswansyah dengan barang bukti 35,09 kilogram. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat