Polisi Pabrik Obat Terlarang di Bogor Jaringan Internasional
![Polisi: Pabrik Obat Terlarang di Bogor Jaringan Internasional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/7467f17d0a0cf723482e785fccea75e1.jpeg)
POLISI menyebut pabrik rumahan atau home industry narkotika jenis pil Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) yang terbongkar di rumah kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat jaringan internasional. Hal ini diketahui setelah menangkap pengedar, MH, 43.
"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hxymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Hengki mengatakan bahan baku narkotika dikirim dari luar negeri untuk selanjutnya diproses di rumah produksi. Di pabrik itu petugas menemukan barang bukti jutaan pil mengandung carisoprodol yang merupakan obat tanpa izin edar BPOM.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gerebek Home Industry Pembuatan Narkoba PCC di Citeureup Bogor
Hengki merinci obat terlarang itu ada 1.215.000 juta pil hxymer, dan 1.024.000 juta pil PCC. Ada pula masih dalam bentuk tablet yang tengah diperiksa sebanyak 210.000 butir. Barang haram ini rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, terutama Kalimantan dan Surabaya.
Sementara itu, untuk alat produksi didapati satu unit timbangan, satu unit alat press, satu unit mesin pengaduk, satu mesin pengaduk lain. Kemudian, dua unit mesin pencetak baik hxymer warna kuning maupun warna putih PCC.
"Dari kronologi barbuk yang diamankan, terutama home industry yang ada di Citeureup, Bogor kita amankan 1 orang tersangka atas nama MH," ujar Hengki.
Baca juga : Polisi Sebut Peredaran Narkoba Jenis LSD Sasar Remaja
MH ditangkap saat hendak mengirim paket Pil PCC dengan mobil APV putih di kawasan Cakung, Jakarta Utara. MH mengakui home industry ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Otak pelaku penggerak home industry obat haram itu adalah S yang saat ini masih buron. Selain S, diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam proses pembuatan pil PCC tersebut.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," pungkas dia.
Tersangka MH telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor ?35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Medcom/Z-6)
Terkini Lainnya
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Membunuh Wanita Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Universitas Terbuka Gelar Sunatan Massal di Bogor
DPRD Kota Bogor Minta Pecandu Judi Online Direhabilitasi
Infrastruktur Transportasi Berkembang, Bogor Jadi Destinasi Hunian Terpopuler
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap