visitaaponce.com

Wartawan Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, Tolak RUU Penyiaran

Wartawan Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, Tolak RUU Penyiaran
Unjuk rasa wartawan di depan kantor DPRD Jawa Barat diwarnai aksi teaterikal(MI/SUMARIYADI)

PENOLAKAN terhadap RUU Penyiaran terus diteriakkan. Di Bandung, ratusan jurnalis menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat, Selasa (28/5).

Mereka berasal dari sejumlah organisasi pers, di antaranya Forum Diskusi Wartawan Bandung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen.

Koordinator aksi, Deni Supriatna mengungkapkan aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI. Pasal-pasal dalam RUU itu memberangus kebebasan pers.

Baca juga : Wartawan di Bali Kompak Tolak Revisi UU Penyiaran

“Banyak pasal sangat multitafsir. Tidak sedikit yang berpotensi menghambat partisipasi masyarakat. Kami juga menolak pasar terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” tandasnya.

Sejumlah perwakilan wartawan diizinkan masuk ke kantor DPRD Jawa Barat. Tuntutan mereka diterima dan akan diteruskan ke DPR RI.

Aksi itu juga diwarnai aksi teatrikal. Para jurnalis juga  menggantungkan kartu pers sebagai simbol ancaman hilangnya akses informasi.

Baca juga : Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI

Dalam unjuk rasa itu, para jurnalis menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk  mengontrol konten siaran. Pasalnya, bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

Mereka juga menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

Massa menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Untuk itu, para jurnalis menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera merevisi menyeluruh pasal bermasalah, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

"Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers," tandas Deni.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat