visitaaponce.com

Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI

Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI
Ilustrasi - Aliansi jurnalis dan pekerja media serta organisasi mahasiswa akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta(MI/Lina)

ALIANSI jurnalis dan pekerja media serta organisasi mahasiswa akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

Aliansi jurnalis Indonesia (AJI) dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Perwakilan AJI Jakarta, Muhamad Iqbal menyebut pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Baca juga : Polri Siapkan 3.598 Personel Amankan Demo Perppu Ciptaker di DPR

Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” tegas Iqbal, Senin (27/5).

“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Baca juga : BEM KM UMRAH Gelar Aksi Penolakan Konsesi ZEE kepada Vietnam

Aliansi jurnalis menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” tambah Iqbal.

Iqbal menuntut agar DPR segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca juga : Terima Aspirasi Buruh dan Mahasiswa, Pimpinan DPR Siap Beri Ruang Partisipasi

Ia juga meminga Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.

“Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” tambahnya.

Baca juga : Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR: Masukan Masyarakat Sangat Penting

Demokrasi yang sehat, kata Iqbal, hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor.

Adapun rencananya aksi demokrasi akan dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Sebelumnya, draft RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat