visitaaponce.com

Wartawan di Bali Kompak Tolak Revisi UU Penyiaran

Wartawan di Bali Kompak Tolak Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi - Puluhan wartawan di Bali sepakat menolak revisi UU Penyiaran dengan aksi unjuk rasa, Selasa (28/5).(MI/Lina)

PULUHAN wartawan di Bali sepakat menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers. Mereka berasal dari berbagai perusahaan media baik lokal, nasional, dan internasional. 

Para jurnalis itu tergabung dalam beberapa organisasi, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, dan JMSI. Penolakan itu dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa yang dimulai dari depan Kantor Gubernur Bali, untuk bergerak ke Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5).

Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja yang kerap disapa Edo mengatakan RUU  itu berpotensi membatasi kebebasan pers dan delegitimasi peran Dewan Pers. Ia meminta seluruh awak media di Bali bersatu dan berpartisipasi dalam demonstrasi untuk memberikan dukungan terhadap aksi tersebut yang bertempat di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (28/5).

Baca juga : Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI

"Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers," tegas Edo yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PWI Bali ini.

Menurutnya, ada 3 pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. Pertama, pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast. 

"Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio," ungkap Pemred jurnalbali.com ini. 

Baca juga : Jurnalis Jember Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers

Kedua imbuh Edo, Pasal 8a. Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999. Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers utk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi. 

"Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS)," beber Edo.

Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers.

"Karena itu saya mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini," tandas Edo. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat