visitaaponce.com

Jurnalis Cianjur dan Sukabumi Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Cianjur dan Sukabumi Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran
Sejumlah jurnalis menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Sukabumi(MI/BENNY BASTIANDY)

GELOMBANG aksi penolakan revisi RUU Penyiaran disuarakan kalangan jurnalis di Cianjur dan Sukabumi secara serentak pada Rabu (22/5). Mereka mendesak pencabutan sejumlah pasal karena bisa mengancam kebebasan pers.

Di Kota Sukabumi, aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai
organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD setempat. Aksi
sempat diwarnai jalan mundur sebagai simbol kemunduran terhadap kemerdekaan pers.

Sementara di Cianjur, aksi dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur kemudian long march menuju ke Gedung DPRD. Di DPRD, para jurnalis sempat menyegel gedung yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi dengan sejumlah wakil rakyat.

Baca juga : Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman mengatakan, salah satu poin yang mengancam kemerdekaan pers pada RUU Penyiaran yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf c. Disebutkan, media dilarang menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

"Padahal, investigasi merupakan karya atau produk tertinggi jurnalistik. Ini sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers," tegas Apit.

Kemudian pada Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Apit menilai pasal tersebut multitafsir dan membingungkan.

Baca juga : Keterlibatan Publik Dinilai Sempurnakan Revisi UU Penyiaran

"Ini bisa menjadi alat kekuasaan membungkam dan mengkriminalisasi pers," ujarnya.

Selanjutnya Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan
penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran
dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang selama ini jadi acuan bagi kalangan jurnalis di Indonesia.

Baca juga : Kasus Perundungan Tinggi, PKK Kota Sukabumi Ikut Edukasi Masyarakat

"Sesuai UU pers, penyelesaian sengketa karya jurnalistik itu di Dewan Pers, bukan di KPI. Karena itu, kami menolak revisi RUU Penyiaran dan meminta sejumlah pasal yang kontroversial dicabut," pungkasnya.

Tuntutan dari para jurnalis tergabung di PWI, IJTI, serta AJI itu
dituangkan dalam sebuah surat pernyataan. Surat itu kemudian diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya disampaikan ke DPR RI.

"Kami mengapresiasi aksi damai yang dilakukan para wartawan. Berbagai
tuntutan akan kami sampaikan ke setiap fraksi, kemudian akan disampaikan ke DPR RI melalui faksimile," kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat