visitaaponce.com

KLHK Hentikan Tiga Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek

KLHK Hentikan Tiga Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
Suasana polusi udara yang menyelimuti bangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jakarta(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan tiga operasional perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait dengan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Tiga perusahaan itu ialah PT III yang bergerak di bidang penggilingan alumunium, PT MMLI yang bergerak di bidang pengelola limbah B3 dan PT RGM yang bergerak di bidang pemanfaat limbah B3.

“Jumlahnya akan meningkat, tim kami sedang bekerja di lapangan. Ada 100 pengawas yang kami tugaskan untuk memonitoring dan stand by apabila terjadi permasalahan penurunan kualitas udara yang meningkat, kami akan mengirim tim. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Seperti diketahui, KLHK telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara pada tahun 2023 melalui melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Baca juga : KLHK Masih Tunggu Hasil Pengujian Lab untuk Tindak Perusahaan Penyebab Polusi Jabodetabek

Ia pun menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka satgas akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum berlapis terhadap kegiatan usaha yang melanggar.

Untuk ketiga perusahaan itu, Rasio menuturkan pada PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, ditemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT III. Kegiatan yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian, pada PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, ditemukan bahwa perusahaan itu menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah 177.872,4 m3, di lahan seluas 5,67 hektare.

Baca juga : KLHK Sebut Jumlah Daur Ulang Kemasan Plastik Masih Sangat Kecil

Selain itu, untuk PT MMLN yang berada di Kabupaten di Tangerang, ditemukan pembakaran limbah secara terbuka dan insinerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

Tahun ini sendiri, KLHK telah mengidentifikasi sebanyak 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan. Selain itu, tahun ini pihaknya akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga, yakni bus dan truk di pool mereka maupun di jalan raya.

“Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran termasuk emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” tegas Rasio.

Baca juga : Pembakaran Sampah Pengaruhi Kualitas Udara di Jakarta

Adapun, saat ini KLHK tengah melakukan pengawasan ketat terhadap delapan perusahaan. Selain ketiga perusahaan yang telah diberhentikan operasionalnya, ada lima perusahaan lainnya, yakni, PT IAI, PT SIA, PT SI, PT GI dan PT LSI yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Ia mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan serius.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan acmaan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” tegas dia.

Baca juga : KLHK Prediksi Penurunan Kualitas Udara Jabodetabek Tahun Ini Tak Separah 2023

Jangan Bakar Sampah

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengungkapkan, pihaknya pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara.

“Tahun kemarin bersama dengan pemda kami telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka,” kata Ardyanto.

Untuk tahun ini, imbuh dia, apabila masih terjadi, pihaknya tidak hanya menghentikan atau menutup lokasi tersebut. Namun, akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

Sampai saat ini, sebanyak 21 perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK pada 2023 terkait dengan pencemaran udara masih belum beroperasi.

“Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah,” ungkap dia.

Adapun, dalam menangani pencemaran udara di Jabodetabek, Ardy menambahkan KLHK dapat melakukan pengawasan lapis kedua terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek. “Mengingat penanganan pencemaran udara di Jabodetabek ini kewenangan pemda, maka KLHK juga terus berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup terkait, termasuk melalui pengawasan bersama,” pungkas dia. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat