visitaaponce.com

Kesejahteraan Anak Syarat Indonesia Menjadi Negara Maju

Kesejahteraan Anak Syarat Indonesia Menjadi Negara Maju
Stunting, perkawinan anak, hingga kekerasan anak, menjadi indikator kesejahteraan anak.(Ant)

KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa kesejahteraan anak merupakan salah satu indikator bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dan unggul.

Maka dari itu, serunya, Indonesia harus bebas dari stunting, perkawinan anak, pelecehan dan kekerasan terhadap anak, serta ekploitasi anak.

“KPAI mencatat sebanyak 4.683 pengaduan pada tahun ini. Peran negara tentu harus mampu menjawab tantangan ini dan mampu merespons hal tersebut. Pelaporan masyarakat menunjukkan adanya kepercayaan publik dan harus kita respons dengan baik,” ungkapnya dalam acara Anugerah KPAI 2023 di Metro TV, Jakarta, Kamis (20/7).

Baca juga : Anugerah KPAI 2023 Penghargaan Atas Komitmen Perlindungan Anak

Lebih lanjut, KPAI telah melaksanakan berbagai agenda strategis untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak, di antaranya meningkatkan kualitas pengasuhan keluarga, menekan eksploitasi yang dilakukan secara luring dan daring, pencegahan perkawinan anak dan upaya menghapus pekerja anak.

“Sebagaimana mandat Undang-Undang, hadirnya lembaga pengawasan seperti KPAI dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi komitmen, diferensiasi, inovasi, dan penguatan layanan yang memberikan manfaat pada hal perlindungan anak,” kata Ai.

Baca juga : 17 Anak di Garut Dicabuli Guru Ngaji Gadungan, MUI : Hati-Hati Memilih Guru

KPAI sendiri telah menyusun Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak (PA) untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pada tahun ini, sebanyak 65% dari 43 K/L sudah mendaftarkan diri dalam SIMEP PA. Sementara itu, 68% provinsi di Indonesia juga sudah terdaftar.

Di tempat yang sama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa berdasarkan riset WHO, indeks perkembangan anak di seluruh dunia menempatkan Indonesia di peringkat 117 dari 180 negara.

“Indonesia tertinggal dari Singapura, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Ini berarti keluarga sebagai miniatur masyarakat dan bangsa belum sesuai harapan. Ketertinggalan ini perlu dikejar dengan komitmen semua elemen bangsa utamanya pemenuhan hak anak Indonesia,” kata Ma’ruf.

Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat peran KPAI dalam upaya perlindungan anak seperti penanganan stunting, pelecehan seksual, penrikahan dini dan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak anak dengan mengoptimalkan layanan digital untuk edukasi publik. Perlu juga mendorong keterlibatan orangtua untuk melindungi anak.

Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menambahkan bahwa pemenuhan hak anak perlu menjadi perhatian bersama karena anak mengisi sepertiga jumlah penduduk Indonesia.

“Betapa pentingnya berinvestasi kepada kualitas anak dengan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Pemenuhan hak dan perlindungan anak jadi kewajiban bukan pilihan sebagaimana tertuang UUD 1945 dan peraturan lainnya,” ucap Bintang.

Dia menegaskan bahwa saat ini masih banyak isu anak yang perlu diselesaikan. Salah satunya ialah kekerasan pada anak. Lebih dari sepertiga anak laki-laki dan hampir separuh anak perempuan usia 13-17 tahun telah mengalami kekerasan.

“Tingginya kekerasan anak mengindikasikan anak Indonesia belum terlindungi. Anak masih rentan jadi target kekerasan, seluruh pihak herus lindungi anak Indonesia dari kekerasan dan diskriminasi,” tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat