visitaaponce.com

Promosikan Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi
CN (19) selebgram asal Kota Bogor menunduk setelah ditangkap polisi karena terlibat judi online(MI/Dede Susianti)

POLRESTA Bogor Kota kembali menangkap selebram yang mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Selebgram yang berinisial CN (19) ini juga berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor.

Saat dihadirkan di rilis yang digelar Mako Polresta, Rabu (26/6), selebgram yang memiliki followers sebanyak 17.900 itu terus menundukkan kepala dan tidak menunjukan wajahnya. 

Baca juga : Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Cantik Ditangkap di Bogor

CN yang berseragam tahanan warna biru itu terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya.

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, CN ditangkap di kos-kosannya di Kosan Tanjung Pakuan, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

CN ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diantaranya satu unit handphone Iphone 14, satu bundle lembar screenshoot iklan judi slot online di Instagram CN. 

Baca juga : Judi Online Beromzet Puluhan Miliar Terungkap, 23 Tersangka Ditangkap

Lalu ada juga satu budle lembar screenshoot chat WhatsApp antara Natali dan CN dan satu bukti penerimaan uang sebesar Rp3 juta.

Pengungkapan bermula ketika A melakukan patroli siber dan didapat adanya selebgram yang memposting, mengiklankan situs judi online Indosultan 88 di akun Instagramnya bernama @clayssss.

Modus operandinya, awalnya tersangka CN menghubungi seseorang di WhatsApp yang mengaku bernama Natali. Dia mengajukan diri mengiklankan situs judi online yang sebelumnya Natali pernag tawarkan. 

Baca juga : Sulit Diberantas, Prostitusi Online akan Terus Bertransformasi Mengikuti Zaman

Saat itu Natali menjanjikan upah sebesar Rp5,5 juta per bulan dari memposting situs judi online sebanyak sehari dua kali.

Adapun motif tersangka CN adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk bayar kostan dan makan.

"Pengakuannya baru satu bulan. Dan dia baru menerima Rp3 juta dari Natali karena keburu ketangkap oleh tim kami," kata Kapolresta.

Baca juga : Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Selebgram di Bogor

Pasal yang disangkakan pada kasus ini adalah Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana di situ diatur, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.

"Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," tegasnya.

Kepada masyarakat, Kapolresta mengimbau apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menghubungi call center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan nomor 087810010057.

"Tingkatkan rasa kepedulian dan saling mengingatjan antar sesama manusia. Karena sudah banyak yang menjadi korban judi online. Karena jika sudah terjerat judi online, kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperri mencuri, menipu, menggelapkan dan tindak pidana lainnya," tutupnya.

Sejauh ini, Polresta Bogor Kota sudah menangani sembilan kasus terkait judi online dengan tujuh kasus diantaranya melibatkan selebgram. (DD)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat