visitaaponce.com

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Selebgram di Bogor

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Selebgram di Bogor
Ilustrasi(MI )

JAJARAN Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap kasus prostitusi yang beroperasi secara daring (online).

Dalam ekspos yang digelar Rabu (13/3) di Mako Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, terungkap juga yang menjadi korban ada selebgram, putri budaya, caddy, hingga mantan pramugari.

Satu orang tersangka yang berperan sebagai mucikari ditangkap dan kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Cantik Ditangkap di Bogor

Pelaku Dimas Tri Putra, 27, warga Kota Bogor, ditangkap usai transaksi di sebuah hotel ternama di kawasan Suryakencana.

Kronologi kejadiannya bermula pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Saat itu Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya praktek prostitusi online di hotel di wilayah Kota Bogor.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di salah satu hotel di kawasan Suryakencana akan dilakukan transaksi prostitusi online.

Baca juga : Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Ungkap Prostitusi Online

Dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam salah satu kamar yang merupakan pengguna atau pelaku prostitusi online.

Kronologi kejadian pada hari Rabu, tanggal 21 Februari, Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya praktek prostitusi online di hotel di wilayah Kota Bogor.

Dilakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Hotel 101 Suryakencana akan dilakukan transaksi prostitusi online.

Baca juga : Ini Tempat Ngabuburit Keren di Bogor

Dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam kamar nomor 2003 yang merupakan pengguna atau pelaku prostitusi online.

Unit PPA Reskrim Polresta Bogor juga berhasil mengamankan pelaku (mucikari) di lobby hotel dan langsung dibawa dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Dari hasil pemeriksaan pelaku (mucikari) sudah melakukan kegiatannya sejak 2019 hingga 2024, yang memiliki anakan (perempuan) lebih dari 20 orang.

Baca juga : Pastikan Harga Pangan Stabil, Forkopimda Kota Bogor Tinjau Pasar Tekum

"Dari 20 orang korban itu, dari berbagai kalangan. Ada yang berprofesi sebagai caddy, selebgram hingga putri budaya yang meliputi Bogor, Bandung, Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bali dan berbagai kota lainnya. Tarifnya berbeda-beda dan tempat yang berbeda-beda sesuai dengan pesanan tamu,"ungkap Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso.

Untuk jasa mican (minum cantik) dengan tarif Rp 1 juta, dengan keuntungan yang diperoleh pelaku Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Untuk jasa ST (short time) tarifnya Rp 3 juta hingga Rp 15 juta, pelaku meraup keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. 

Baca juga : Bisnis  Olahraga dan Kuliner, Gading Marten Hadirkan Konsep Sportainment Baru di Bogor

Sedangkan untuk LT (long time) tarifnya Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, dengan keuntungan yang diperoleh pelaku Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Pengguna atau pelaku laki- laki hidung belang melakukan pembayaran dengan sistem transfer ke rekening pelaku yang kemudian perempuan tersebut diantarkan ke lokasi sesuai kesepakatan dari pelaku.

"Dari keseluruhan korban-korban ini kami lakukan pemeriksaan. Ternyata mereka ini melakukan hal ini karena terkait motif ekonomi, untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan hidup sehari-hari,"kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Otot Gigantara. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat