visitaaponce.com

Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Ungkap Prostitusi Online

Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Ungkap Prostitusi Online
Ilustrasi(MI/Seno)

TIM Pemburu Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengungkap kasus prostitusi yang beroperasi di hotel, Rabu (11/8) malam.

Dari yang berada di kawasan Jl RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat itu dijaring 24 pasangan pezina. Salah satu diantaranya pasangan sesama jenis.

Tim Pemburu Pelanggar PPKM itu merupakan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor.

Saat itu, mereka tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi, bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat. Mereka kemudian dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga sering melihat pasangan remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ungkap Agus, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online (daring).

“Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," jelas Agus.

Sementara itu, dalam penerapan hukuman Agus menjelaskan, mereka diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Legislator PSI DKI Adu Mulut Dengan Polisi Protes Ganjil Genap

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat