Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Ungkap Prostitusi Online
![Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Ungkap Prostitusi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/847f11ec1ad2abe1d56b8217dd677db4.jpg)
TIM Pemburu Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengungkap kasus prostitusi yang beroperasi di hotel, Rabu (11/8) malam.
Dari yang berada di kawasan Jl RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat itu dijaring 24 pasangan pezina. Salah satu diantaranya pasangan sesama jenis.
Tim Pemburu Pelanggar PPKM itu merupakan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor.
Saat itu, mereka tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi, bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat. Mereka kemudian dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga sering melihat pasangan remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.
“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ungkap Agus, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online (daring).
“Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," jelas Agus.
Sementara itu, dalam penerapan hukuman Agus menjelaskan, mereka diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Legislator PSI DKI Adu Mulut Dengan Polisi Protes Ganjil Genap
Terkini Lainnya
Kerugian akibat Kebakaran Pasar TU Kayu Manis Rp2 Miliar
Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
Pasar TU Kayu Manis Bogor Terbakar, Puluhan Kios Hancur
Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak Melalui Aplikasi MiChat di Tangerang
Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap