visitaaponce.com

Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online

Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
Polisi membawa para pelaku.(MI/Dede Susianti)

EMPAT perempuan ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bogor, Selasa (2/7), karena terlibat kasus perjudian online. Mirisnya mereka masih berusia remaja

Bahkan satu di antaranya yakni AP masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bogor. Adapun ketiga remaja putri lain baru lulus sekolah. Mereka berinisial IP, LN, dan MS.

Dalam ekspose kasus tersebut, hanya tiga orang yang dihadirkan atau ditampilkan yakni IP, LN, dan MS. AP tidak dihadirkan dengan alasan masih di bawah umur.

Baca juga : Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor

Wakapolres Bogor Komisaris Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan keempatnya ditangkap dalam kasus berbeda dan waktu berbeda. "Keempatnya hasil pengungkapan dalam waktu enam hari, dari 25 Juni hingga 1 Juli. Keempatnya berperan mempromosikan situs judol," ungkap Adhimas.

Dari keempat kasus itu disita sejumlah barang bukti antara lain 4 ponsel, 4 akun IG, 4 video rekaman layar, 4 SIM card, 2 buku rekening BNI, 1 ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun Dana, 2 akun Ipod, 1 akun Google, 1 akun BNI M-Banking, dan uang sebesar Rp6 juta lebih milik para pelaku.

Modus operandi mereka, para remaja putri menggunakan akun media sosial IG untuk mempromosikan judol dalam sehari dua kali posting. Dalam 1 bulan mempromosikan judol, mereka rata-rata menerima keuntungan Rp600 hingga Rp900 ribu.

Baca juga : PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online

Lebih detail, Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara, dalam menjalankan aksi, ada yang sudah berjalan 1 tahun, ada juga yang baru coba-coba baru 2 sampai 3 bulan. Berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan tawaran untuk mempromosikan judol dari nomor-nomor random yang masuk melalui pesan WA atau DM di IG.

"Jadi ada yang menawari. Mereka dituntut untuk mem-posting sehari dua kali posting dan pembayarannya per minggu. Variatif, ada yang Rp150 ribu per minggu, ada juga yang Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per minggu," jelasnya.

Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat