Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
![Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/9ad62f622bba42036b8a92889903cf94.jpg)
EMPAT perempuan ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bogor, Selasa (2/7), karena terlibat kasus perjudian online. Mirisnya mereka masih berusia remaja.
Bahkan satu di antaranya yakni AP masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bogor. Adapun ketiga remaja putri lain baru lulus sekolah. Mereka berinisial IP, LN, dan MS.
Dalam ekspose kasus tersebut, hanya tiga orang yang dihadirkan atau ditampilkan yakni IP, LN, dan MS. AP tidak dihadirkan dengan alasan masih di bawah umur.
Baca juga : Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Wakapolres Bogor Komisaris Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan keempatnya ditangkap dalam kasus berbeda dan waktu berbeda. "Keempatnya hasil pengungkapan dalam waktu enam hari, dari 25 Juni hingga 1 Juli. Keempatnya berperan mempromosikan situs judol," ungkap Adhimas.
Dari keempat kasus itu disita sejumlah barang bukti antara lain 4 ponsel, 4 akun IG, 4 video rekaman layar, 4 SIM card, 2 buku rekening BNI, 1 ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun Dana, 2 akun Ipod, 1 akun Google, 1 akun BNI M-Banking, dan uang sebesar Rp6 juta lebih milik para pelaku.
Modus operandi mereka, para remaja putri menggunakan akun media sosial IG untuk mempromosikan judol dalam sehari dua kali posting. Dalam 1 bulan mempromosikan judol, mereka rata-rata menerima keuntungan Rp600 hingga Rp900 ribu.
Baca juga : PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Lebih detail, Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara, dalam menjalankan aksi, ada yang sudah berjalan 1 tahun, ada juga yang baru coba-coba baru 2 sampai 3 bulan. Berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan tawaran untuk mempromosikan judol dari nomor-nomor random yang masuk melalui pesan WA atau DM di IG.
"Jadi ada yang menawari. Mereka dituntut untuk mem-posting sehari dua kali posting dan pembayarannya per minggu. Variatif, ada yang Rp150 ribu per minggu, ada juga yang Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per minggu," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Polemik Iklan Judi Online, Polisi Didesak Periksa Artis Nikita Mirzani
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
Pasar TU Kayu Manis Bogor Terbakar, Puluhan Kios Hancur
Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Universitas Terbuka Gelar Sunatan Massal di Bogor
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap